Maaruf Amin: Dana Haji Boleh Dikelola untuk Sesuatu yang Bermanfaat
JAKARTA—- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin menyebutkan, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang akan diinvestasikan pemerintah untuk keperluan insfrastruktur itu sudah mendapat persetujuan resmi dari dewan Syariah MUI.
“Dana haji boleh dikelola untuk sesuatu yang bermanfaat termasuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut mengacu pada aturan fikih,” sebut Maaruf saat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis Bersilaturahmi di Kediamannya, Jalan Koja, Jakarta Utara, Senin, (31/7/2017).
Bahkan, kata Maaruf, dana sekitar 35 Triliun itu sudah digunakan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat itu telah ditandatangani guna untuk investasi kepentingan pembangunan insfrastruktur.
“Dana Haji justru harus digunakan untuk proyek proyek yang pruduktif buat masyarakat. misalnya, jalan raya, pelabuhan kapal dan bandar udara,” imbuhnya.
Kendati demikian, beber Maaruf, Pemerintah pun mestinya bertanggungjawab mengembalikan dana haji yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum itu.