Lima SMAN di Kupang MeLanggar Juknis PPDB

KUPANG – Pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, mendapati lima Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Kupang melanggar petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, melalui siaran pers yang diterima di Kupang, Selasa (25/7/2017), menyebut lima sekolah itu di antaranya SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, dan SMAN 5.

“Pelanggaran Juknis PPDB 2017 itu didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar melebihi ketentuan maksimal pada juknis, dan juga adanya pengalihfungsian beberapa ruangan aula sebagai ruangan kelas,” katanya.

Ia mengatakan hal itu, terkait hasil pantauan langsung Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik terhadap pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 di ibukota provinsi berbasis kepulauan itu.

Menurut dia, ketentuan terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Siswa Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Bentuk Lain yang Sederajat.

Selain itu, bentuk aturan lainnya berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Nomor 421/2219/Pend/2017 Tentang Petunjuk Teknis Peneriamaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2017/2018 Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Beda Daton, dalam pelaksanaan PPDB masih terdapat sejumlah sekolah di Kota Kupang yang tidak mematuhi aturan. Ia mencontohkan, PPDB pada SMAN 1 dengan kuota 8 rombongan belajar, namun terjadi penambahan 6 rombongan menjadi 14 rombongan atau melebihi ketentuan juknis sebanyak 12 rombongan.

“Jumlah siswa yang diterima di SMAN 1 sebanyak lebih dari 700 orang, sehingga diperkirakan rata-rata jumlah siswa per kelas lebih dari 40-50 orang,” katanya.

Demikian pula, untuk empat SMA Negeri lainnya, masing-masing SMAN 2 menerima 14 rombongan belajar dari kuota 8 rombongan, SMAN 3 menerima 18 rombongan dari kuota 9 rombongan, SMAN 4 menerima 14 rombongan dari kuota 10 rombongan, dan SMAN 5 menerima 16 rombongan dari kuota 12 rombongan.

“Umumnya, jumlah siswa yang diterima sejumlah sekolah ini berkisar lebih dari 540 siswa dengan rata-rata siswa per kelasnya lebih dari 37 orang,” katanya.

Akibat penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas yang ada itu, maka jumlah siswa per kelas dalam satu rombongan juga melebih juknis dengan batas maksimal 36 siswa per kelas.

Menurut Beda Daton, ketidakpatuhan sekolah-sekolah dalam melaksanakan PPDB sesuai juknis itu berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar, karena keterbatasan sarana dan prasarana sekolah.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan di provinsi itu memberikan sanksi tegas pada para kepala sekolah yang melanggar juknis. “Sanksi yang tertuang dalam juknis tersebut berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan,” katanya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap juknis, khususnya jumlah rombongan belajar dan siswa per kelas akan berpengaruh terhadap distribusi siswa ke sekolah-sekolah swasta dan penilaian akreditasi sekolah dari Badan Akreditasi Nasional.

Hasil akreditasi sekolah berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan sistem zonasi PPDB, karena para siswa akan terdistribusi dengan baik, jika semua sekolah negeri terakreditasi baik.

“Artinya tidak ada lagi sebutan untuk sekolah favorit dan tidak sebagaimana yang dibayangkan para siswa dan orangtua selama ini,” katanya. (Ant)

Lihat juga...