KSKP Bakauheni Amankan Puluhan Burung Tanpa Dokumen

Puluhan ekor satwa jenis burung dari Bus Putra Remaja jurusan Jambi ke Magelang Jawa Tengah tersebut dan puluhan ekor burung lain dari Pekanbaru tujuan Jakarta segera diamankan oleh KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut terutama akibat dilalulintaskan tanpa dokumen resmi karantina.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan pada barang bukti satwa jenis burung tersebut langsung kita serahkan ke balai karantina untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ipran.

Berdasarkan penuturannya pengiriman satwa jenis burung tersebut selain diangkut tidak menggunakan alat angkut yang tidak semestinya juga melanggar Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.

Proses selanjutnya KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni.

Drh. Isaias selaku petugas dari Badan Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni menyebut puluhan burung yang dilalulintaskan antar pulau tanpa dokumen resmi dan tidak dilaporkan ke BKP Lampung tersebut akan dilepasliarkan ke alam bebas.

Ia berharap pengiriman komoditas pertanian dan satwa harus disertai dengan dokumen resmi diantaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan tidak dilaporkan saat proses perlalulintasan.

“Sesuai prosedur memang semua jenis satwa yang akan dilalulintaskan harus memiliki surat resmi dan harus dilaporkan ke karantina,” ungkap Isaias.

Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Iptu Ipran (kiri) dan petugas BKP Bandarlampung Wilker Bakauheni dengan barang bukti burung yang akan dikirim dari Sumatera ke Jawa /Foto: Henk Widi.
Lihat juga...