KPPU : Kartel Akibatkan Tingginya Ketimpangan di Indonesia
JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf saat ditanya wartawan di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KPPU ke-17 mengakui bahwa hingga saat ini perekonomian Indonesia sebagian besar memang masih dikuasai oleh orang-orang tertentu atau segelintir grup kelompok usaha yang menguasai hampir semua kebutuhan hajat hidup masyarakat.
Penguasaan secara sepihak terhadap salah satu bisnis atau kelompok usaha tertentu tersebut jelas akan menimbulkan semacam monopoli. Apabila monopoli itu sudah terjadi begitu lama dan mengakar, maka bisa dipastikan persaingan usaha akan menjadi sangat tidak sehat dan tidak kompetitif, sehingga hal tersebut jelas menimbulkan tingginya kesenjangan hidup.
Dengan adanya kartel atau monopoli, maka secara otomatis kedepannya akan menimbulkan semacam konglomerasi yang sangat tinggi, yaitu dengan cara melakukan monopoli pada semua kini usaha dari hulu hingga ke hilir. Bahkan bisa dibilang monopoli yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha atau pebisnis sudah mencapai pada tingkat konsentrasi dan penguasaan yang sangat tinggi.
Syarkawi Rauf juga menjelaskan sebagai dampak dengan adanya konglomerasi dan tingkat konsentrasi serta penguasaan yang tinggi maka akan mengakibatkan tingginya tingkat ketimpangan (gini rasio) perekonomian yang terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut tercermin pada gini rasio Indonesia tahun 2016 yang mencapai 0,39 persen.
Angka gini rasio yang mencapai angka 0,39 persen tersebut bisa dikatakan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya, dimana angka tersebut sebenarnya masih terlalu tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Bahkan menurut data bank dunia tahun 2015 itu gini rasio di Indonesia bisa dikatakan hampir setara dengan negara terbelakang di Benua Afrika.
Menurut Ketua KPPU untuk menanggulangi maraknya kartel atau monopoli usaha, maka diperlukan upaya serius seperti yang pernah disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, terkait bagaimana caranya untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan dan juga mendorong upaya pemerataan perekonomian.
“Persaingan usaha yang tidak sehat atau kartel menjadi salah satu penyebab gini rasio kita hanya mampu mencapai angka 39 persen saja. Ada beberapa cara untuk menanggulangi kartel, pertama kita harus membereskan regulasinya dulu. Semua regulasi atau peraturan yang mendorong ke arah penguasaan pasar harus kita lakukan evaluasi. Kemudian yang kedua adalah perbaikan terhadap struktur pasar, di mana KPPU akan segera membenahi hal tersebut secara bertahap” jelas Syarkawi di Jakarta, Jumat siang (14/7/2017).
Syarkawi Rauf juga menambahkan bahwa dengan cara mendorong pemain pemain baru masuk ke dalam suatu industri atau sektor, maka diharapkan akan menimbulkan persaingan yang lebih sehat atau kompetitif.
Selanjutnya KPPU juga akan mendorong bagaimana caranya supaya kemitraan tersebut bisa berjalan kamar. Kemitraan atau kerjasama antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil kecil atau menengah akan terus didorong oleh KPPU.