Kejati NTB Persilakan Kadis Koperasi Ajukan Pra Peradilan

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mempersilakan Kepala Dinas Koperasi NTB, BS, untuk menempuh jalur pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati NTB.
BS sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat pengering (vertical dryer) padi pada Dinas Pertanian (Distan) NTB senilai Rp5,6 miliar saat BS menjabat sebagai Kepala Bidang dan Petugas Pembuat Komitmen (PPK).
“Pra peradilan itu jalur yang paling bagus untuk menguji seberapa sahih proses penyidikan tersebut. Itu bagus sebagai jalur yang benar dan buka persoalan buat kami,” kata Kepala Kejati NTB, Tedjolekmono di Mataram, Selasa (4/7/2017).
Ia mengatakan, jalur pra peradilan juga sebagai salah satu cara yang dijamin undang-undang bagi seseorang yang ditetapkan jadi tersangka, apakah penetapan dirinya sebagai tersangka sudah benar atau tidak berdasarkan bukti yang ada.
“Nanti pengadilan yang membuktikan, apa benar atau tidak, jadi kalau seorang tersangka mengatakan dirinya ngomong jujur dan merasa diri benar, tapi belum diuji pihak ketiga yaitu pengadilan, teman-teman mungkin meragukan itu perbuatan yang bersangkutan. Tapi kalau yang ngomong perbuatan seseorang benar atau tidak adalah pengadilan, maka itu kan sudah teruji,” jelasnya.
Atas kasus yang membelitnya, BS, oleh Gubernur NTB, dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi supaya lebih fokus menghadapi kasus hukum yang menimpa.
Lihat juga...