Tren
- Lupa Prabowo Teman Raja Jordan
- Perintah-Larangan dan Kebahagiaan Otentik
- Islamisme Reaktif Menghidupkan Industri Perang
- Bertemu Langsung Titiek Soeharto, Warga Keluhkan Kondisi Lahan Sawah Tak Produktif
- MUI Ketika Cenderung Politis
- BoP, Paradoks Aktivis Muslim
- Prabowo dalam Pusaran Elit Global
- Ramadhan, Bulan Kebangkitan Literasi
- Khilafah Tunggal Vs Kolaborasi Realistis
- Serangan AS‑Israel ke Iran Perspektif Hukum Internasional
MATARAM – Kepala Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi mengatakan, untuk menjaga kelestarian dan luas lahan pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan melalui undang-undang tata ruang di NTB, setiap upaya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh siapa pun, baik perusahaan maupun pemerintah sekalipun, selain harus memperhatikan UU tata ruang, juga harus melalui kajian.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi menanggapi rencana pembangunan Kantor Bupati, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang baru dan Sekolah Politeknik Pariwisata NTB di kawasan lahan pertanian berkelanjutan, Desa Puyung Loteng, Selasa (4/7/2017).
Sejauh ini rencana penggantian lahan pangan berkelanjutan yang akan dialifungsikan memang sudah dilakukan, tapi ia berharap tidak saja berupa wacana, tapi bentuk fisiknya juga harus jelas, lokasi dimana, luas berapa.
“Tempat penggantian nantinya harus di luar Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), supaya bisa mengembalikan lahan yang akan dialihfungsikan. Sebab kalau penggantinya diambilkan dari LP2B, itu artinya luasan lahan tetap berkurang dan tidak dikembalikan seperti luas semula,” katanya.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, LP2B sendiri merupakan lahan sawah beririgasi dan tidak beririgasi. Dari 227 ribu hektar LP2B di NTB adalah lahan sawah beririgasi termasuk lahan tadah hujan. Lahan tadah hujan di NTB hanya 52 sampai 56 ribu hektar, sisanya itu adalah lahan sawah beririgasi.
Selanjutnya
Lihat juga...