Jabar Hanya Berikan Empat Izin Hotel KBU

Sementara itu, sambung Denny, BKPRD juga memutuskan tidak merekomedasikan satu usulan bangunan karena sudah selesai dibangun 100 persen dan saat ini sedang disegel Pemerintah Kota Bandung.

“Pemprov Jabar sangat berkomitmen dalam penyelamatan lingkungan di KBU. Sejauh ini, tahapan rekomendasi KBU sangat ketat dan selektif, saya pastikan seluruh rekomendasi KBU yang disetujui telah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016,” lanjutnya.

Denny menegaskan, proses rekomendasi KBU dari Provinsi merupakan prasyarat mendapatkan IMB dari kabupaten/kota di KBU, yang mana seluruh prosesnya sangat ketat dengan sejumlah persyaratan wajib dipenuhi.

Syarat utamanya adalah koefisien dasar bangunan 20 banding 80 yaitu 20 persen untuk bangunan dan 80 persen untuk penghijauan dan bangunan itu termasuk mencakup gedung dan jalannya.

Makin ke wilayah atas KBU, porsi bangunan makin kecil bahkan bisa nol persen. BKPRD bahkan akan langsung menolak rekomendasi jika di atas objek lahan sudah berdiri bangunan.

Selanjutnya, kajian teknis dalam proses Rekomendasi KBU di tingkat provinsi termasuk pengecekan lapangan menjadi bagian utama tugas Kelompok Kerja (Pokja) bersifat teknis multisektor sesuai kebutuhan.

Mereka antara lain terdiri dari dinas-dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, yang dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta unsur dari Sekretariat Daerah.

“Keberadaan Pokja menjadi penyaring lapis pertama yang sangat detail teknis sebelum benar-benar diplenokan dalam rapat BKPRD. Rapat Pleno BKPRD dipersiapkan Tim Pokja BKPRD yang bertugas melakukan telaah strategis kebijakan pembangunan, termasuk pengecekan lapangan oleh Pokja BKPRD yang terdiri dari unsur petugas dari hampir seluruh OPD/Biro Pemprov Jabar sesuai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi,” katanya.

Lihat juga...