Jabar Hanya Berikan Empat Izin Hotel KBU

BANDUNG — Pemerintah Jawa Barat menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi pembangunan sebanyak 35 hotel melainkan hanya empat, sesuai dengan prinsip konsistensi dalam menerapkan mekanisme perizinan di Kawasan Bandung Utara sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Ketua Harian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat Denny Juanda mengatakan, konsistensi itu adalah fakta valid yang bertolak belakang dengan informasi yang menyebutkan adanya rekomendasi izin pembangunan 35 hotel di KBU.

“Berdasarkan hasil rapat terakhir BKPRD pada Selasa, 13 Juni 2017 di Gedung Sate, rekomendasi KBU pembangunan hotel hanya empat buah yang disetujui. Kami baca di salah satu media cetak bahwa telah terbit rekomendasi KBU untuk 35 hotel, itu sama sekali tidak benar,” kata Denny dalam siaran persnya, Minggu.

Denny yang juga Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat mengatakan berdasarkan rapat tersebut juga memutuskan bahwa dari total keseluruhan permohonan rekomendasi KBU yang diajukan ke Pemprov Jabar, hanya 53 usulan saja yang telah diproses BKPRD Jabar.

Adapun rinciannya adalah (a) Rekomendasi Kelompok Rumah Tinggal total 32 Rekomendasi KBU, (b) Rekomendasi Kelompok Non Rumah Tinggal total 18 Rekomendasi KBU yaitu Hotel (4), Ruko atau Rumah Toko (4), Rukan atau Rumah Kantor (4), Pondok pesantren (1), Menara Telekom (1), Pondokan/guest house (2), dan Kompleks Perumahan (2).

“Kemudian poin c yakni rekomendasi untuk Kelompok Alih Manfaat, total dua rekomendasi yaitu Rumah tinggal menjadi Galery satu izin dan Rumah tinggal menjadi Rumah Kos satu,” katanya.

Lihat juga...