Dalam sebuah wawancara dengan media lokal. Dato Mustafar mengatakan membanjirnya PATI karena agen yang membawa mereka masuk ke Malaysia mendapatkan komisi.
Pemulangan sukarela Terhadap kejadian yang dialami TKI ilegal ini KBRI Kuala Lumpur telah bersikap baik kepada yang ditahan maupun yang masih bersembunyi di rumah sewa atau hutan-hutan sawit.
Pihak Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur sebagaimana disampaikan ketua-nya, Yusron B Ambary mengatakan pihaknya sudah mengirim nota diplomatik untuk mendapatkan akses konsuler menjenguk TKI ilegal yang ditahan namun belum mendapatkan aksesnya.
Pihaknya juga mengaku terus melakukan “in close contact” dengan pejabat imigrasi Malaysia.
Untuk urusan persidangan di mahkamah setempat nanti KBRI Kuala Lumpur memiliki perangkat Atase Hukum, sedangkan urusan “high profil” seperti kasus Siti Aisyah mereka juga sudah mempunyai kontrak dengan pengacara lokal Malaysia.
Bagi TKI ilegal yang belum tertangkap Imigrasi Malaysia, KBRI Kuala Lumpur menyarankan untuk ikut program pemulangan sukarela. Cuma persoalannya program ini tidak gratis. Pemerintah Malaysia sudah menunjuk perusahaan International Marketing (IMAN) Sdn Bhd.
Perusahaan ini baru menerima pemulangan kalau TKI tersebut memiliki paspor, kalau tidak memiliki atau paspor-nya rusak, mati atau hilang harus mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke KBRI Kuala Lumpur.
Denda Untuk pemulangan tersebut TKI ilegal harus membayar biaya denda atau kompaun ke IMAN. Untuk dewasa saja mereka harus membayar RM 1.365 atau Rp4.246.000 di luar tiket. Biaya ini komponennya terdiri atas kompaun sendiri plus biaya pelayanan IMAN, Imigrasi dan upah agen.