KUPANG — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan para nelayan kecil dengan kapal 10 gross tonnage (GT) ke bawah di daerah itu seharusnya bebas dari pungutan biaya urusan izin maupun administrasi saat melaut.
“Nelayan dengan kapal 10 GT ke bawah ini adalah nelayan kecil yang hanya melaut di perairan dekat, penghasilan mereka juga kecil sehingga tidak harus dibebani dengan pungutan biaya lainnya,” katanya di Kupang, Selasa (18/7/2017).
Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu menjelaskan, kriteria nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT itu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Nelayan kecil yang dimaksud lanjut Ganef, dilindungi serta diberikan sejumlah kemudahan seperti pemberian asuransi dan dibebaskan dari pungutan biaya perizinan saat melaut.
Ia mengatakan, kebijakan dari pemerintah pusat itu ditindaklanjuti juga melalui pihak Perhubungan dari Pusat hingga dinas terkaitnya di kabuten/kota.
“Jadi urusan pas kecil dan surat kelaikan kapal nelayan kecil bisa diurus langsung di masing-masing kabupaten/kota,” katanya.
Ganef mengaku, sangat mendukung kebijakan seperti itu karena tidak mempersulit nelayan kecil yang mengais untung untuk kebutuhan sehari-hari di wilayah perairan dekat.
Ia mengatakan, kebijakan seperti itu sudah mulai diterapkan Pemerintah Kota Kupang sehingga diharapkan ke-21 kabupaten lainnya yang menyebar di Provinsi Selaksa Pulau itu juga menerapkan kebijakan serupa.
Artinya, lanjut dia, tidak perlu ada alasan dari pemerintah daerah yang masih menarik pungutan biaya kepada nelayan kecil dengan alasan meingkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD)-nya.