Disperindag DIY Terus Awasi Peredaran Beras Maknyus 

YOGYAKARTA –  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY, mengaku masih akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran beras premium yang diproduksi PT. Indo Beras Unggul (IBU) Bekasi, yakni beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul adanya penggrebekan Satgas Pangan beberapa hari lalu, terkait dugaan temuan beras oplosan pada dua produk tersebut. 

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag DIY, Yuna Pancawati, mengatakan beras merk Maknyus dan Cap Ayam Jago memang banyak beredar di wilayah Yogyakarta, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan modern. Namun setelah ramai diberitakan adanya penggrebekan tersebut, keberadaan dua produk beras premium tersebut langsung ditarik, sehingga sudah tidak ditemukan lagi di pasaran.

“Memang sebelumnya ada, dan beredar di beberapa supermarket atau toko ritel di wilayah Yogyakarta. Namun, dari hasil pemantauan yang kita lakukan, saat ini produk tersebut sudah tidak ada lagi,” katanya, saat ditemui Selasa (25/7/2017).

Disperindag DIY mengaku masih menunggu intruksi dari pusat, terkait upaya penarikan, bila produk tersebut masih ditemukan dijual di pasaran. Meski demikian, Yuna menegaskan pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi pada masyarakat, baik petani, pedagang maupun konsumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan Industri dan Koperasi nomor 27 tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan penjualan di tingkat konsumen.

“Pembinaan dan sosialisasi sudah kita lakukan sejak Mei, lalu. Baik dengan mengundang semua elemen, ataupun dengan melakukan pemantauan ke lapangan, seperti distributor beras atau pedagang,” katanya.

Sesuai Permen tersebut, pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal penjualan beras kepada konsumen sebesar Rp9.500 per kilogram. Namun, melalui dua produk beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago, PT. IBU menjual beras itu dengan harga sangat tinggi, yakni berkisar Rp20.000 per kilogramnya. Hal itu jelas merugikan konsumen, apalagi ditengarai beras dicampur bahan kimia seperti pemutih, maupun pengawet.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di salah satu supermarket terkemuka di Yogyakarta, beras merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago sudah tidak ditemukan lagi. Padahal, menurut salah seorang pelayan toko tersebut, kedua merk itu sempat dijual pada konsumen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan yang terdiri dari Mabes POLRI, Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggrebek praktik peredaran beras premium oplosan sebanyak 1.162 ton di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, lalu.

Dari hasil penyelidikan diketahui gabah tersebut dibeli dari petani dengan harga yang cukup tinggi, yakni Rp4.900 per kilogramnya. Beras kemudian dioleh sedemikian rupa, sehingga menjadi beras dengan kemasan bermerk ‘Maknyuss’ dan ‘Cap Ayam Jago’ untuk dipasarkan di pasar modern.

Harga yang dipasarkan di tingkat konsumen jauh lebih mahal dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah, mencapai Rp20.400 per kilogram. Padahal, harga yang ditetapkan pemerintah sesuai Permen 27 tahun 2017, hanya Rp9.500 per kilogram.

Lihat juga...