Di Indonesia, Baru 40 Kota Menuju Kota Layak Anak

Anak, katanya lagi, sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.

“Untuk membentuk kota layak anak, juga membutuhkan kerjasama yang terkoordinasi dengan baik dari berbagai instansi terkait yang harus bersinergi secara kuat termasuk peran pemerintah,”katanya.

Sementara itu, pedoman pengembangan kabupaten/kota layak anak tingkat provinsi bertujuan mempercepat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, meningkatkan efektifitas pengembangan kabupaten/kota layak anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.

Dalam mengembangkan jumlah kabupaten/kota layak anak di wilayah provinsi, disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kelembagaan di daerah terkait. Sedangkan tahapan pengembangan kota layak anak meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

“Indikator kota layak anak antara lain meliputi pemenuhan hak-hak anak dalam hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan perlindungan khusus,”katanya. (Ant)

Lihat juga...