PEKANBARU – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mencatat baru 40 kota di Indonesia dinilai menuju kota layak anak, yang disesuaikan masing-masing dengan kebutuhan daerah terkait.
“Artinya masih banyak lagi daerah yang belum mematangkan persiapan menuju kota layak anak itu, apalagi indikator yang harus dipenuhi cukup banyak, yakni 31 item,” kata Kepala Bidang Lembaga Profesi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rizkiyono, di Pekanbaru, Kamis (13/7/2017).
Rizki mengungkapkan itu di sela sosialisasi isu gender dan pemenuhan hak anak dan keluarga melalui diskusi terpimpin bersama organisasi profesi, lembaga masyarakat, media dan dunia usaha yang diikuti puluhan peserta itu.
Menurut dia, dari 31 macam item perlengkapan yang diperlukan dalam membentuk kota layak anak cukup banyak, tentunya hanya bisa dipersiapkan secara bertahap dan dilakukan dengan kerja bersama sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemerbdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 4 tahun 2010.
Ia mengatakan, Permen tersebut mengatur tentang pedoman pengembangan kabupaten/kota layak anak tingkat provinsi yang harus diikuti, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.
“Pemerintah berkewajiban membuat langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dan Kementerian PP-PA telah merintis pembentukan kota layak anak sejak 2006, dengan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,”katanya.
Ia menjelaskan, kota layak anak merupakan bentuk investasi untuk membangun generasi penerus bangsa, agar mereka lebih sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.