KUPANG — Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur menerapkan kebijakan zonasi penerimaan siswa baru dalam tahun ajaran 2017/2018 untuk mencegah penumpukan siswa pada sekolah-sekolah favorit dan mengabaikan siswa yang tinggal dan menetap di sekitar sekolah tersebut.
“Sebenarnya sudah terimplisit dalam petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan tentang penerimaan siswa baru bahwa penerapan sistem zonasi, sebenarnya lebih mengarah pada jarak antara sekolah dan pemukiman penduduk dan upaya pencegah penumpukan pada sekolah-sekolah tertentu,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi NTT, Aloysius Min di Kupang, Senin (10/7/2017).
Rincian dari zonasi dimaksud antara lain tiga kilometer untuk SD, enam kilometer untuk SMP dan 12 kilometer untuk SMA/SMK.
“Idealnya, setiap kecamatan minimal ada satu SMA atau SMK. Namun hal ini sangat bergantung pada sekolah pendukung dalam wilayah di kecamatan tersebut,” katanya.
Intinya, kata dia, kebijakan soal zonasi ini lebih mengatur pada aspek penerimaan siswa baru agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan mematikan sekolah lain serta mengabaikan siswa yang tinggal disekitar sekolah tersebut.
Cara lain juga yang diatur dalam NTT akan membatasi rombongan belajar saat penerimaan siswa baru di tingkat SMA dan SMK.
Hal ini dimaksud untuk menghindari penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan kekurangan siswa pada sekolah lain.
Dari tahun ke tahun salah satu persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah di NTT saat penerimaan siswa pada awal tahun pelajaran adalah penyebaran siswa yang tidak merata.
Ia menilai sejumlah sekolah yang dinilai lebih favorit, jumlah siswanya membludak hingga melampaui jumlah rombel. Akibatnya, ruang perpustakaan dan laboratorium difungsikan menjadi rombongan belajar.
“Kebijakan yang diambil tersebut tentunya merugikan sekolah dan para siswa karena tidak lagi memiliki ruangan perpustakaan atau laboratorium yang memadai,” katanya.
Sementara di sisi lain, katanya, sejumlah sekolah yang dinilai tidak favorit, baik sekolah swasta maupun negeri, sangat kekurangan siswa. Padahal kualitas guru yang mengajar di sekolah- sekolah tersebut tidak kalah dengan sekolah- sekolah yang dinilai lebih favorit.
“Menyikapi persoalan itu, kita sudah keluarkan petunjuk teknis (Juknis) untuk membatasi jumlah rombel, maksimal 12 rombel untuk SMA dan 20 rombel untuk SMK dengan jumlah maksimal siswa setiap rombel 36 orang,” katanya.
Dengan pembatasan rombongn belajar (rombel), maka ada sejumlah sekolah yang selama ini menerima siswa baru melampaui jumlah rombel, tidak terjadi lagi.
Dampak lainnya, akan ada begitu banyak calon siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah tersebut. Untuk hal ini, perlu kesiapan sekolah-sekolah swasta terutama menyiapkan sarana belajar yang memadai. Dengan demikian, tidak terjadi kekurangan siswa di sekolah swasta tersebut.
“Kita tegaskan, tidak boleh pakai fasilitas lain seperti laboratorium aula untuk dijadikan sebagai ruang kelas,” katanya. [Ant]