Cegah Human Trafficking, Masyarakat CTKI Diminta Lewati Prosedur
MATARAM — Salah satu faktor terjadinya praktik human trafficking atau perdagangan manusia, khususnya yang kerap dialami masyarakat Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), karena sebagian masyarakat masih banyak yang menempuh jalur non prosedural.
“Keberangkatan sebagai CTKI melalui jalur non prosedural, sangat rawan jadi korban human trafficking” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wildan di Mataram, Jumat (14/7/2017).
Praktik human trafficking melalui jalur non prosedural berpeluang besar terjadi, karena Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS) yang ada tidak terdaftar dan di bawah pengawasan Disnakertrans NTB.
Sehingga ketika melakukan pelanggaran, PPTKIS tersebut tidak bisa ditindak, karena keberadaan tidak jelas, demikian juga TKI yang jadi korban.
“Untuk itulah, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai TKI diminta untuk menempuh jalur resmi, demi keamanan dan keselamatan mulai dari keberangkatan, saat bekerja sampai kepulangan.”
Wilda juga meminta kepada masyarakat supaya tidak mudah mau terbujuk rayu para Petugas Lapangan PPTKIS tidak jelas dengan iming gaji menjanjikan, ikuti mekanisme dan prosedur yang ada, jangan memakai jalan pintas.
Untuk terus menekan CTKI atau TKI ilegal di NTB, pihaknya juga terus memperbaiki tataklola layanan bagi masyarakat, dengan memperpendek jalur birokrasi, mencegah pungli dan praktik percaloan.
“Perbaikan sistem layanan terus kita lakukan dengan menggandeng Ombudsman mencari jalan terbaik mempercepat fisik, apa saja pelayanan, mendekatkan pelayanan dan perlindungan bagi TKI.”