Bupati Malang Minta Tinjau Ulang Pajak Gula Petani

MALANG – Bupati Malang, Rendra Kresna, meminta Menteri Keuangan untuk meninjau ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap gula petani karena memberatkan petani tebu di wilayah itu.

“Di Kabupaten Malang ada sekitar 3.000 petani tebu dengan luas tanam tebu lebih dari 44 ribu hektare. Kalau gula petani dikenakan PPN 10 persen pasti akan memberatkan petani. Oleh karena itu, rencana penerapan PPN 10 persen tersebut perlu diinjau ulang,” kata Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Seharusnya, kata Rendra, penerapan PPN 10 persen itu dikenakan pada gula pabrik (PG), bukan pada gula petani tebu, apalagi dari hasil produksi tebu sekitar 40 persen itu gulanya untuk PG dan 60 persen untuk petani, tapi mengapa justru gula petani yang dikenakan PPN sebesar 10 persen, sedangkan gula yang dikuasai PG tidak.

Ia mengaku PPN 10 persen itu tentu cukup berat bagi petani tebu. Mereka dipastikan tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kondisi tanaman tebu seperti sekarang ini. Tanaman tebu saat ini hasilnya kurang maksimal, namun biaya produksinya semakin mahal.

Rendra mengakui dalam menerapkan PPN sebesar 10 persen tersebut, Kemenkeu dipastikan sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Bahkan, keputusan rencana penerapan PPN sebesar 10 persen untuk gula petani tebu itu kemungkinan juga sudah dibahas dengan DPR RI.

Namun demikian, katanya, pihaknya tetap berharap Kemenkeu bisa meninjau ulang rencana penerapan PPN pada gula petani dengan lebih bijaksana mengingat kondisi petani tebu sekarang ini. Petani sudah dibebani biaya pengolahan. Musim yang tidak menentu. “Dengan kondisi itu habislah mereka petani,” ujarnya.

Lihat juga...