BKP Bandarlampung Gagalkan Pengiriman Daging Babi Tanpa Dokumen
LAMPUNG–-Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan komoditas hewan pembawa hama karantina (HPHK) berupa daging babi potong asal Yosodadi Metro Timur yang diangkut dengan mobil.
Menurut Buyung Hadiyanto selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni pelaku beserta barang bukti daging babi potong sebanyak 400 kilogram ini tersebut diamankan saat akan masuk ke kapal di Dermaga Tiga Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku bernama Winardi (24) asal Yosodadi Metro Timur Kotamadya Metro dalam pengakuannya kepada petugas sudah melakukan proses pengiriman daging babi potong tersebut lebih dari dua kali.
Babi potong yang dibeli dari wilayah Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan harga Rp20 ribu per kilogram selanjutnya dikemas dalam plastik sebelum dikirim ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan pribadi Kijang Kritsa benrnomor polisi BE 2054.
“Pelaku sebetulnya tahu jika pengiriman daging babi harus dilaporkan ke karantina, tapi biasanya mengirim babi hidup dan dirinya menggunakan rekomendasi untuk pengiriman babi ke Tangerang tersebut,” terang Buyung, Rabu (20/7/2017)
Proses pengiriman daging babi potong dibawa tanpa dokumen karantina. Selain menggunakan kendaraan pribadi daging babi potong yang dibawa tidak menggunakan alat pendingin tersebut tidak melaporkan ke petugas karantina pertanian yang bertugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Drh.Azhar selaku penanggungjawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni dokumen yang harus dilengkapi di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat rekomendasi penerimaan izin dari Dinas Peternakan tujuan pengiriman.