BKP Bandarlampung Gagalkan Pengiriman Daging Babi Tanpa Dokumen

LAMPUNG–-Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan komoditas hewan pembawa hama karantina (HPHK) berupa daging babi potong asal Yosodadi Metro Timur yang diangkut dengan mobil.

Menurut Buyung Hadiyanto selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni pelaku beserta barang bukti daging babi potong sebanyak 400 kilogram ini tersebut diamankan saat akan masuk ke kapal di Dermaga Tiga Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku bernama Winardi (24) asal Yosodadi Metro Timur Kotamadya Metro dalam pengakuannya kepada petugas sudah melakukan proses pengiriman daging babi potong tersebut lebih dari dua kali.

Babi potong yang dibeli dari wilayah Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan harga Rp20 ribu per kilogram selanjutnya dikemas dalam plastik sebelum dikirim ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan pribadi Kijang Kritsa benrnomor polisi BE 2054.

“Pelaku sebetulnya tahu jika pengiriman daging babi harus dilaporkan ke karantina, tapi biasanya mengirim babi hidup dan dirinya menggunakan rekomendasi untuk pengiriman babi ke Tangerang tersebut,” terang Buyung, Rabu (20/7/2017)

Proses pengiriman daging babi potong dibawa tanpa dokumen karantina. Selain menggunakan kendaraan pribadi daging babi potong yang dibawa tidak menggunakan alat pendingin tersebut tidak melaporkan ke petugas karantina pertanian yang bertugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Drh.Azhar selaku penanggungjawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni dokumen yang harus dilengkapi di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat rekomendasi penerimaan izin dari Dinas Peternakan tujuan pengiriman.

Selain itu ia menyebut pengamanan daging babi potong tersebut untuk melindungi konsumen dari upaya pengoplosan daging babi tersebut untuk pembuatan produk olahan berbahan daging d iantaranya sosis, nuget atau bakso.

Sebagai upaya mengamankan konsumen tersebut pihak Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung selanjutnya akan melakukan proses pemusnahan daging babi potong tersebut.

“Sebagai tindakan tegas akibat pelaku tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan karantina kita lakukan penahanan terhadap kendaraan pengangkut dan daging babi potong kita akan musnahkan,” ungkap Drh. Azhar.

Pengamanan daging babi potong tanpa dokumen tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Pertanian, Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sebagai efek jera kepada pelaku beberapa kasus pengiriman daging babi potong tanpa dokumen sebagian sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang dalam proses persidangan.

Winardi yang selama ini menekuni bisnis jual beli daging babi potong dalam kondisi hidup dan berupa daging selama beberapa tahun mengaku merasa dipersulit meski dirinya sudah mengurus beberapa dokumen pendukung untuk proses pengiriman daging babi hutan tersebut diantaranya Surat Keterangan Pembawaan Hewan/Ternak/Ikutannya, Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan dari Dinas Peternakan.

“Saya merasa untuk proses pengurusan dokumen tersebut dipermudah meski hingga saat ini surat rekomendasi dari wilayah tujuan belum bisa saya peroleh karena prosesnya begitu panjang,” kata Winardi.

Dia berharap untuk bisnis penjualan daging babi potong yang peruntukkannya untuk kalangan terbatas sesuai pesanan bagi konsumen yang boleh mengkonsumsi daging babi potong tidak dipersulit.

Ia menyebut saat proses pengiriman daging babi potong selama ini dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kapuk Jakarta Barat dan pembeli merupakan masyarakat yang boleh mengkonsumsi daging babi.

Kendaraan pengangkut daging babi tanpa dokumen [Foto: Henk Widi]
Lihat juga...