BI-MUI Rumuskan Tiga Pilar Ekonomi Syariah
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam menyusun program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air. Langkah tersebut merupakan arus baru untuk mendukung program pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional.
“Bank Indonesia terus mendorong peran ekonomi syariah dalam mendukung pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Gubernur BI. Agus Martowardojo, dalam konferensi pers diskusi panel dalam rangka Milad Ke-42 MUI bertajuk ‘Peran Ekonomi Syariah dalam Arus Baru Ekonomi Indonesia’, di Gedung BI, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Agus menilai, ekonomi syariah salah satu jawaban atas permasalahan yang masih terdapat di Indonesia, yaitu kesenjangan ekonomi dan sosial. Selain itu, langkah ini juga sebagai suatu dukungan dalam mewujudkan komitmen Presiden Joko Widodo, menjadikan Jakarta sebagai pusat keuangan syariah dunia.
“MUI telah menunjukkan leadership-nya dalam membangun ekonomi nasional yang berlandaskan syariah, untuk melengkapi kontribusi ekonomi nasional. Kami harap partisipasi MUI terus meningkat,” ujar Agus.
Pada acara ini, Agus menegaskan, bahwa ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sangat potensial untuk lebih berkembang. Tak hanya industri keuangan syariah, namun juga industri terkait lainnya seperti makanan halal, wisata halal, fesyen halal, hingga sektor keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Untuk mewujudkan berbagai potensi ekonomi dan keuangan syariah tersebut diperlukan suatu strategi, kebijakan serta program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang komprehensif, integratif, efektif dan efisien. Karena itu, Bank Indonesia (BI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi membentuk tiga pilar pengembangan ekonomi syariah.
“Dalam bentuk dukungan nyata program pemerintah, MUI dan BI telah merumuskan tiga pilar pengembangan ekonomi syariah, yaitu pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset, assessment dan edukasi,” ungkap Agus.
Pilar pertama, pemberdayaan ekonomi syariah dilakukan antara lain dengan menetapkan industri halal yang prioritas, pengembangan model usaha syariah, penguatan regulasi dan kelembagaan termasuk penyusunan virtual market di area yang berpotensi untuk dikembangkan seperti pesantren maupun community development lainnya.
Pilar kedua, pendalaman pasar keuangan syariah dimajukan dengan meningkatan variasi instrumen keuangan syariah, penguatan regulasi dan infrastruktur.
“Ini tidak hanya berlaku untuk sektor komersial, tapi juga sosial syariah seperti ziswaf. Dengan demikian, program pengembangan sektor komersial dapat dilakukan sinergi dengan pembiayaan yang sangat maju dan efektif untuk menjangkau unit produksi yang belum mendapatkan pelayanan akses keuangan yang optimal,” jelas Agus.
Pilar ketiga, adalah pengembangan ekonomi keuangan syariah yang dibangun berdasar riset serta assessment kuat yang dapat bermanfaat bagi program edukasi dan punya relevansi kuat, seperti bagi pengembangan kurikulum model pembelajaran dan profesi, serta sosialisasi keuangan syariah yang terintegrasi.
“Karena itu, komitmen Pemerintah, MUI dan BI dan semua pemangku kepentingan syariah menjadi kunci sukses utama dalam meningkatkan peran ekonomi syariah dalam arus baru ekonomi syariah, dan sinergi kolaborasi akan disusun secara efektif dan signifikan untuk mempercepat realisasi program,” pungkas Agus.