MINGGU, 18 JUNI 2017
CIANJUR — Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 28,17 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan dua orang tersangka pengedar sekaligus penyalahguna narkoba yang ditangkap di tempat berbeda.
![]() |
Ilustrasi sabu. |
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan, di Cianjur, Minggu, mengatakan, jajarannya berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, Sudarto (43) alias Abang, warga Tegal Panjang, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, ditangkap di Jalan Raya Cugenang.
“Dari tangan tersangka Sudarto, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,95 gram. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Cugenang-Cianjur, tersangka tidak berkutik saat ditangkap,” katanya.
Sedangkan tersangka lainnya atas nama Nandang S Hamdani (39) warga Babakan Gasol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cianjur, di Pasar Induk Cianjur, saat dipancing petugas untuk bertransaksi, dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,22 gram.
“Kedua tersangka sudah lama menjadi incaran kami, warga sekitar tempat tinggal tersangka melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah mereka yang sudah meresahkan, sehingga kami melakukan penangkapan dan keduanya dipancing petugas untuk melakukan transaksi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kami tetap mengimbau warga untuk melapor jika menemukan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing,” katanya.