Polrestabes Surabaya Bongkar Pengiriman Motor “Bodong” ke Bima

SURABAYA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar aktivitas pengiriman kendaraan bermotor “bodong” atau tanpa dilengkapi surat-surat resmi melalui jasa pengiriman ekspedisi kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tujuan Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan sejumlah pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Masing-masing berinisial AN, 53 tahun, warga Mrutu Kalianyar, Surabaya MH, 47 tahun, warga Taman, Sidoarjo, dan RS, 37 tahun, warga Krian, Sidoarjo,” ujarnya.

Selain itu polisi juga mengamankan sebanyak 13 sepeda motor sebagai barang bukti, yang diduga sebagai hasil curian, penggelapan, dan penarikan oleh perusahaan pembiayaan secara ilegal.

“13 sepeda motor yang kami amankan ini adalah sebagian kecil dari ratusan motor yang sebelumnya telah mereka kirim ke Bima,” katanya.

Informasi sementara yang dihimpun polisi dari para tersangka, selama enam bulan terakhir telah mengirim sebanyak 390 sepeda motor bodong.

Iqbal mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari tersangka AN yang membeli motor dari MH. “AN tahu bahwa motor yang dibelinya tidak mempunyai surat lengkap, hanya STNK saja tanpa BPKB. Motor-motor itu dibeli seharga Rp 5 hingga 8 juta,” ujarnya.

Penelusuran polisi, tersangka MH mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari RS, yang dibelinya seharga Rp4 hingga 5 juta.

Kepada polisi, tersangka RS mengaku membeli sepeda motor tanpa BPKB itu dari seseorang di Jakarta secara `online’ atau dalam jaringan (daring).

“Pengirimannya ke Bima menunggu hingga jumlah sepeda motor bodong yang mereka dapat cukup banyak. Bila sudah berjumlah 7 sampai 10 unit, sepeda motor siap dikirim ke Bima menggunakan truk fuso nomor polisi DK 9391 FD,” ujar Iqbal.

Lihat juga...