KAMIS, 15 JUNI 2017
BANJARMASIN — Para pengembang perumahan sangat keberatan atas wacana sistem zona sesuai peruntukannya untuk menarik pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
![]() |
M. Fazri |
Wakil Direktur PT Awang Sejahtera di Banjarmasin, M Fazrin, mengaku cemas jika kebijakan itu diberlakukan karena berdampak pada membengkaknya biaya operasional pembangunan perumahan. “Kalau kami membangunnya di kawasan zona strategis, pasti biaya mengurus IMB-nya jauh lebih mahal. Ini tentu membuat biaya yang kami harus keluarkan untuk membangun rumah jadi lebih besar,” ujar Fazrin, Kamis (15/6/2017).
Fazrin berdalih, beleid itu belum bersahabat di tengah daya beli masyarakat yang rendah dan naiknya harga bahan bangunan secara signifikan. Menurutnya, penambahan biaya karena naiknya harga IMB bukan sesuatu yang menggembirakan bagi pengembang. “Karena itu, kami berharap kebijakan ini bisa ditinjau ulang lagi di situasi sekarang. Kalau pun harus menerapkan sistem zona, ada pengecualian pada jenis perumahan bersubsidi dan menengah,” ujarnya.
Fazrin mengatakan, saat ini penjualan perumahan di Kota Banjarmasin masih stagnan sejak awal 2017. Memasuki Ramadan, penjualan rumah justru melorot hingga 30 persen ketimbang hari biasa. Ia berasumsi, masyarakat sedang fokus mempersiapkan momen Lebaran, sehingga pengeluaran banyak terserap untuk keperluan mudik. “Mungkin setelah Lebaran penjualan perumahan mulai mengalami kenaikan lagi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Perumahan dan Pemukiman Indonesia (Apersi) Kalimantam Selatan, H Mukhlis, mengatakan anggotanya masih kesulitan bisa membukukan keuntungan kompetitif dalam bisnis perumahan bersubsidi maupun menengah.