SABTU, 17 JUNI 2017
KUPANG — Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah setempat agar pengurusan dokumen sapi yang hendak diantarpulaukan dilakukan secara terpadu karena masih tidak efektif.
![]() |
| Ilustrasi peternakan sapi. |
“Untuk saat ini pengurusan rekomendasi untuk mendapatkan izin mengantarpulaukan sapi masih pendobelan dan butuh waktu sampai seminggu baru dapat izin,” kata pengusaha sapi yang juga Sekretaris HP2SK NTT Daniel Para di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan, hal itu terkait apakah pola pemasaran sapi di Nusa Tenggara Timur sudah berjalan secara efektif dan efisien, yang merupakan salah satu isu utama dalam ‘Focus Group Discussion yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Jumat (16/6).
Daniel menjelaskan, pengurusan dokumen rekomendasi masih membutuhkan waktu yang relatif lama, mulai dari kabupaten hingga provinsi untuk untuk mendapatkan surat izin.
“Jadi kalau bicara soal efektivitas pemasaran sapi kita di NTT tampaknya belum karena mendapatkan surat izin saja bisa sampai seminggu dan itu bisa berdampak pada kondisi sapi-sapi yang mau diantarpulaukan,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan persoalan lain terkait pengambilan darah sapi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga masih terjadi pendobelan.
Ia mengatakan, sapi-sapi yang sudah diambil diambil sebelumnya di daerah selanjutnya dilakukan pengambilan darah lagi saat masuk ke Balai Karantina sebelum diantarpulaukan ke luar daerah.
Apalagi, lanjutnya, pengambilan darah sapi yang diantarpulaukan seperti daerah tujuan Kalimantan dilakukan sampai 100 persen.
“Untuk 500 ekor dari daerah sampai di Karantina juga diambil darah lagi untuk semuanya, jadi waktunya sudah terlambat, kasihan sapi-sapi kita ini seperti disiksa,” katanya.
Ia mengaku, pernah meminta pihak Balai Karantina dan Dinas Peternakan setempat agar saling bekerjsama sehingga pengurusan dokumen maupun kesehatan sapi ini dapat dipangkas menjadi lebih efektif.
“Karena sapi yang masuk ke Karantina yang juga berlaku sebagai ‘holding ground’ ini seperti terhambat, padahal duluh-duluhnya tidak seperti ini,” katanya.
Salah satu pengusaha sapi lainnya yang juga anggota HP2SK Yakobus Kira mengatakan, idealnya urusan dokumen pemasaran sapi harus didasari pada prinsip pelayanan, lebih cepat lebih baik.”Misalnya untuk urusan rekomendasi di kabupaten sehari, di provinsi juga sehari maka itu jauh lebih efektif,” katanya.
Sementara dari aspek efisiensi, ia meminta pemerintah setempat untuk mengkaji kembali penetapan tarif sapi per ekor yang mengalami kenaikan yang signifikan.
“Seperti yang terakhir di bulan Juni ini, di provinsi itu tarifnya dari Rp20.000 per ekor menjadi Rp50.000 per ekor, untuk itu dilihat kembali pola pengukuran sehingga tarifnya naik signifikan,” katanya.
Ant/Irvan Sjafari/Dokumentasi CDN
Source: CendanaNews
