RABU, 14 JUNI 2017
SOLO — Empat warga Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, yang lahannya digunakan untuk jalan tol Solo-Kertosono (Soker), mengajukan gugatan ke Pengadian Negeri Boyolali.
![]() |
| Warga dan Slamet Riyadi tunjukkan gambar lahan terdampak tol |
Gugatan itu diajukan karena nilai ganti rugi lahan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah terlalu rendah, jika dibandingkan dengan sesama warga yang terdampak jalan tol.
“Saya kira ada perlakuan berbeda, antara sesama warga yang terdampak tol. Di lokasi bidang tanah yang tak jauh berbeda, namun taksiran harga tanahnya jauh berbeda, hingga dua kali lipat,” ucap Slamet Riyadi, Kuasa Hukum empat warga Sawahan kepada Cendana News, Rabu (14/6/2017).
Nilai ganti rugi yang ditetapkan P2T kepada empat warga itu kisaran Rp 1,2 juta – Rp 1,7 juta/ m2. Nilai itu jauh berbeda dengan lokasi lahan di sebah warga tepat, yang diharganya hingga Rp 2,4 juta/m2. Terlebih, nilai apraisal ganti rugi untuk empat warga yang masih saudara tersebut, hanya ditawarkan satu kali.
“Seharusnya hingga 3 kali ditawarkan. Tapi ini baru sekali langsung disahkan. Karena tidak ada titik temu antara warga dan P2T akhirnya kita ajukan gugatan,” jelas Riyadi.
Akibatnya, ke empat warga Sawahan itu menolak menandatangi pelepasan sertifikat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pertanahan Negara Boyolali. Gugatan ke PN Boyolali tersebut telah diajukan dan dalam waktu dekat, sidang gugatan sengketa lahan terdampak jalan tol tersebut disidangkan.
“Warga sebenarnya tidak meminta ganti rugi lahan yang terlalu tinggi. Harapan warga hanya meminta disamakan dengan warga lainnya. Itu saja,” tandasnya.
Gugatan empat warga Sawahan, Ngemplak, imbuh Riyadi, merupakan hak warga, karena merasa diperlakukan tidak adil. Tak hanya itu, sikat tetap mempertahankan sertifikat merupakan upaya yang logis untuk mendapatkan hak warga.
“Oleh karena itu kami berharap gugatan ini dapat diterima di PN Boyolali,” imbuhnya.
![]() |
| Tunjukkan lahan |
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah BPN Boyolali, Wiradya Agung Utama menyatakan, warga berhak menggugat P2T apalbila memang dinilai tidak sesuai dengan harapan warga. Kendati demikian, pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan pembayaran kompensasi terhadap warga yang sudah menandatangi pelepasan sertifikat.
“Ini masih ada 14 warga yang sudah dalam pencairan ganti rugi lahan. Kalau ada warga yang menggugat tidak apa, karena itu hak warga,” jawabnya. [Harun Alrosid / ME. Bijo Dirajo / Foto : Harun Alrosid]
Source: CendanaNews

