SELASA, 13 JUNI 2017
SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini tentu menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat. Utamanya lagi reaksi dari para pemuda yang notabene kalangan paling sering menggunakan media sosial.
![]() |
| Arfika Pertiwi Putri |
Menurut Arfika Pertiwi Putri, mahasiswa pascasarja komunikasi Universitas Diponegoro, Fatwa MUI terkait media sosial relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Pada intinya sebetulnya MUI meminta masyarakat untuk kembali mengingat norma-norma, etika, dan etiket dalam kehidupan sehari-hari. Bersosial media itu serupa dengan kegiatan berbincang di kehidupan nyata, jadi semestinya sopan santun tetap dipegang.
MUI disini merumuskan apa yang semestinya dilakukan terutama bagi umat muslim, seperti, dengan mengingatkan kembali tidak boleh memfitnah, menyebarkan berita hoax yang sama saja dengan berbohong hingga melakukan bulying yang artinya menyakiti sesama.
Arfika yang juga berprofesi sebagai content writer ini menjelaskan lebih lanjut, kesepakatan dirinya terhadap fatwa MUI karena melihat pola komunikasi masyarakat di media sosial saat ini. Menurutnya, media sosial berdampak sangat signifikan dalam menggiring opini publik. Dengan mudah sebuah opini didifusikan kemudian dengan skenario tertentu dapat digiring untuk menjadi sebuah opini dengan sudut pandang tertentu. Sehingga propaganda sangat mungkin terjadi melalui media sosial dan bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kemudahan dalam menggunakan media sosial karena hanya tinggal buka smartphone, kapanpun dan dimanapun seseorang bisa menulis di media sosial. Selain itu media sosial juga menawarkan akun-akun milik pribadi yang seolah-olah membebaskan individu dalam menggunakan akunnya tersebut. Kebebasan tanpa kontrol inilah yang membuat pengguna sosial melupakan norma dan etika. Pengguna sosial sering mengabaikan bahwa media sosial sebenarnya adalah tempat umum, terdapat banyak orang, hanya saja tidak bertatap muka secara langsung.
“Media sosial yang sangat mudah digunakan dengan hanya mengetik, membuat ‘jempol lebih tajam daripada mulut manusia’. Media sosial yang tidak memiliki kontrol ini bahkan bisa memunculkan ujaran kebencian dengan hanya diawali dari akun anonim yang tidak bertanggungjawab. Media sosial ibarat sumbu, sangat mungkin memicu kebarakan yang berdampak buruk,” ujar Arfika saat ditemui Selasa, (13/06/2017).
![]() |
| Ela Riest Fitriana |
Ungkapan yang sama juga dilontarkan oleh Ela Riest Fitriana, seorang aktivis kampus Universitas Negeri Semarang. Ela mengatakan bahwa fatwa MUI terkait media sosial memang sesuatu yang sudah sejak dulu diharamkan dalam Islam. Jadi Tidak ada yang perlu dipermasalahkan fatwa tersebut, karena sudah relevan dengan hukum Islam.
“Mungkin tujuan MUI tidak untuk menetukan hukum terhadap suatu perbuatan, namun lebih kepada sarana untuk mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam. Kalau ada yang berkata bahwa urusan menghina dan memfitnah itu urusan masing-masing, menurut saya hal ini adalah tidak bijaksana. Karena sebagai orang yang beragama tentu ingat-mengingatkan adalah suatu kewajiban,” imbuh Ela.
Ela melanjutkan, bahwa fatwa MUI lahir tentu dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat sekarang ini. Dia juga mengungkapkan, media sosial saat ini tidak hanya digunakan oleh para kaum intelektual saja, tapi semua kalangan.
Karena itu penggunaan yang kurang bijak bisa menyebabkan banyak masalah yang muncul, seperti banyaknya ujaran kebencian, berita hoax yang mudah dipercaya, bahkan kasus persekusi. Media sosial juga dianggap sebagai sarana untuk membuat masif suatu isu, sehingga bagi kalangan yang tidak bijak, media sosial digunakan untuk menyebarkan informasi apa saja yang menguntungkan dirinya dengan mengabaikan validitas informasi.
“Apalagi sekarang isu persekusi bermunculan dimana-mana yang masalahnya berawal dari media sosial. Persekusi sebenarnya sesuatu yang ada di dunia nyata, yang sekarang ini bermunculan di dunia maya. Persekusi ini berawal dari maraknya ujaran kebencian baik dari sesoarang yang menulis status maupun seseorang yang tidak terima dengan status tersebut. Ujaran kebencian seperti inilah yang nampaknya harus diingatkan melalui fatwa MUI,” ujar Ela.
Ela berharap dengan adanya fatwa MUI ini masyarakat jadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ela juga mengapresiasi langkah MUI sebagai majelis ulama yang menaungi umat islam, mau peduli dan cepat tanggap dalam memberi solusi karut marut yang terjadi di media sosial.
Sedangkan, Arfika berharap pada MUI agar fatwanya terkait media sosial tidak sekedar fatwa tanpa ada sosialisasi yang berkelanjutan. MUI dapat melakukan serangakaian sosialisasi dengan bantuan stakeholder maupun ulama lainnya. Terlebih masyarakat indonesia kebanyakan adalah umat islam.
Selain itu, Arfika juga berharap adanya kerja sama semua pihak untuk bisa lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media. Pendidikan media sosial bisa dilakukan mulai dari oang tua pada anak, sesama teman, sesama tetangga siapapun, terlebih pemerintah. Media sosial bisa digunakan untuk kebaikan dan kebermanfaatan jika digunakan dengan benar. Dirinya juga berharap semoga banyak masyarakat yang semakin cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak manapun. [Khusnul Imanuddin / ME. Bijo Dirajo / Foto : Khusnul Imanuddin]
Source: CendanaNews

