SENIN, 3 APRIL 2017
JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) berinisial MAK yang berperan dalam aksi 313 berencana akan duduki Gedung Parlemen Senayan pada 31 Maret 2017 lalu.
![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono |
“Penyidik menemukan bahwa MAK berencana menduduki DPR MPR,” tegas Argo di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, (3/4/2017).
Menurut Argo, berdasarkan pertemuan Sekjen FUI dan peserta aksi, ada beberapa hal yang dihasilkan dari rapat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Selain itu, juga ada pemberian dana yang direncanakan untuk menabrakkan kendaraan truk yang berada di pagar belakang DPR .
“Rencananya, ada tujuh pintu yang akan dilewati, dengan asumsi bahwa jika semua massa aksi sudah masuk gedung DPR. Maka akan kesulitan untuk keluar, ini sudah ada pemufakatan jahat dari rencana tersebut,” jelasnya.
Kepolisian, lanjut Argo, masih mendalami MAK cs, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain kelima tersangka makar yang telah diamankan Polisi.
“Ada nama lain diatas MAK yang bakal terlibat?, kita masih mendalaminya,” imbuh Argo.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka yakni MAK, Ar, Ir, Di dan FS dijerat dengan pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemufakatan makar. Pasal itu berbunyi (1), Makar yang dimaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah maka diancam dengan pidana penjara paling lambat 15 Tahun.
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Adista Pattisahusiwa