Ormas Gabungan, Bubarkan Pelantikan FPI Kota Semarang

KAMIS, 13 APRIL 2017

SEMARANG — Pembubaran ormas yang dianggap radikal kembali terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Kali ini, menimpa Front Pembela Islam (FPI) Kota Semarang yang rencananya hendak melakukan deklarasi di rumah Ketua Bidang Advokasi FPI, Zainal Petir, di Jalan Pergiwati, I Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara.

Mediasi antara FPI dengan Gabungan Ormas

Kronologis kejadian bermula ketika sekitar 200 orang gabungan dari 28 ormas di Kota Semarang, pada pukul 20.15 WIB mendatangi kediaman Zainal. Mereka menuntut pembubaran FPI Kota Semarang. Sempat terjadi ketegangan, karena massa secara serempak berteriak kencang, padahal lokasi kegiatan FPI berada di Gang sempit di tengah perkampungan padat penduduk, selain itu banyak ibu dan anak-anak yang juga menonton kejadian tersebut.

Situasi semakin sengit, karena adu mulut antara perwakilan FPI Kota Semarang dengan ormas, akhirnya ketegangan mereda ketika Ketua RT setempat dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji datang melerai kedua pihak.

Menurut perwakilan Patriot Garda Nusantara Kota Semarang, Eko Cahyono, kedatangan gabungan berbagai ormas ke lokasi memang sengaja untuk menggagalkan pelantikan, karena mereka menganggap FPI adalah ormas intoleran yang akan mengganggu kondusifitas Kota Semarang. Karena itu, mereka menginginkan agar FPI tidak didirikan di kota tersebut. “Melihat apa yang telah dilakukan FPI di kota-kota lain, kami sepakat agar FPI jangan didirikan di Semarang, karena kami belum bisa memahami aliran mereka,” terang Eko.

Eko juga menilai, FPI selalu mengajarkan kekerasan, karena paham yang mereka bawa bertentangan dengan semangat toleransi Pancasila. Dikhawatirkan, jika FPI berdiri di Semarang, maka kerukunan umat beragama yang selama ini telah terbangun akan hilang.

Pendapat Eko dibantah keras oleh Ketua Bidang Advokasi FPI Kota Semarang, Zainal Petir, dengan mengatakan, jika Pemerintah sudah menjamin, bahwa masyarakat boleh mendirikan ormas, hal ini sudah sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat yang kemudian diturunkan di Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan, pada dasarnya ormas didirikan untuk melestarikan budaya sebagai alat perekat bangsa, sehingga tidak ada satupun personal yang bisa melarang ormas. Terkait dengan FPI, Zainal menegaskan, bahwa organisasi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila. Hanya saja mereka memahaminya lewat ajaran Islam. “Terkait isu penolakan barangkali mereka terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, karena fungsi ormas sebenarnya untuk mengabdi kepada negara, khususnya FPI yang didirikan untuk memberantas nahi munkar,” terang Komisioner Komite Informasi Publik (KIP) Jateng, tersebut.

Eko Cahyono

Ketika disinggung mengenai acara di rumahnya, Zainal menjelaskan bahwa pelantikan FPI Kota Semarang lebih bersifat seremonial, karena untuk SK Kepengurusan sudah disusun dan akan diserahkan kepada DPD. Karena itu, dalam acara kali ini, FPI Kota Semarang hanya mengundang 20 orang serta beberapa perwakilan dari DPD dan DPP.

Zainal juga menambahkan, bahwa dirinya sudah memberitahukan kegiatan ini kepada pihak kepolisian, tetapi untuk izin tertulis belum diperlukan karena sifatnya hanya konsolidasi internal di dalam rumahnya, tanpa mengundang massa yang banyak.

Agar tidak sampai menimbulkan kerusuhan, Polda Jateng berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Semarang menurunkan 400 personel yang dibagi menjadi 2 lapis. Untuk lapisan pertama khusus mengamankan para pengunjuk rasa yang berada di lapangan sementara lapisan kedua berjaga-jaga di sekitar rumah Zainal Petir.

Jurnalis: Khusnul Imanuddin/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Khusnul Imanuddin

Source: CendanaNews

Lihat juga...