KPK segera Periksa Miryam S. Haryani sebagai Tersangka

KAMIS, 13 APRIL 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengelembungan anggaran proyek E-KTP.

Febri Diansyah

Tersangka Miryam S. Haryani, mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), diduga terlibat dalam kasus perkara penggelembungan anggaran proyek E-KTP. Penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka, karena diduga memberikan pernyataan atau kesaksian palsu saat bersaksi dalam persidangan kasus perkara E-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Saat menjadi saksi dalam persidangan E-KTP, Miryam S. Haryani mengaku mendapatkan semacam tekanan atau  paksaan saat dipanggil Penyidik KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta. Miryam S. Haryani juga sempat mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, bahwa ia akan mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) selama dirinya menjalani pemeriksaan oleh pemyidik KPK di Gedung KPK Jakarta.

Padahal, menurut keterangan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang sempat diputar oleh pihak penyidik KPK dalam persidangan E-KTP, sama sekali tidak memperlihatkan adanya semacam paksaan atau tekanan kepada Miryam S. Haryani yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Penyidik KPK hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada Miryam S. Haryani, sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan memberikan keterangan palsu atau saksi palsu dalam persidangan kasus perkara E-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono

Source: CendanaNews

Lihat juga...