RABU, 12 APRIL 2017
SEMARANG — Bea Cukai Jateng menunjukkan keseriusan untuk memberantas peredaran pita cukai palsu dan rokok di wilayahnya. Buktinya, belum lama ini mereka melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang memuat 792.000 batang rokok illegal dari Jepara.
![]() |
| Suasana konferensi pers Bea Cukai Semarang. |
Dalam konferensi pers, Kepala Bea Cukai Jateng Untung Basuki menjelaskan petugas terus mengintai mobil tersebut dari pintu masuk kota Semarang hingga memasuki halaman parkir hotel. Ketika sampai di lokasi, petugas langsung menggeledah mobil dengan jenis minibus tersebut yang dikemudikan tersangka berinisial ST dan AS.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 7 rim pita cukai palsu, 114.240 batang rokok illegal dan senjata api air soft gun berpeluru gotri. Setelah menginterogasi kedua tersangka, jajaran bea cukai melakukan pengembangan ke wilayah Sragen dan mendapati 2.766.500 batang rokok illegal di bangunan mlik tersangka SU.
Berdasarkan pengakuan SU petugas langsung bertolak ke Bandara Ahmad Yani, Semarang dan menyita kembali 201.600 batang rokok illegal yang sudah disimpan rapi di cargo.
Dari hasil penggeledahan di 3 TKP barang bukti yang berhasil disita adalah 309.160 keping pita cukai palsu, 3.132.340 batang rokok illegal, 1 pucuk air soft gun, 3 unit mobil dan uang tunai sebesar Rp6 juta rupiah
“Dari penyelidikan awal pada saat penindakan truk kami kemudian mengembangkan penyelidikan sampai ke wilayah Sragen, Boyolali dan Bandara Ahmad Yani,” terang Untung saat ditemui Cendana News, Rabu (12/04/2017)
Lebih lanjut dirinya menjelaskan para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan pasal 54, 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda 20 kali lipat dari nilai cukai yang berlaku
“Semua barang bukti telah sampai di Semarang dan para pelaku dititipkan di LP Kedungpane untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya
Sementara itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng Agus Suyanto menambahkan bahwa pembuatan dan pemasaran cukai dan rokok illegal yang dijalankan tersangka berpotensi merugikan negara 3,84 milliar rupiah. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun dengan daerah pemasarannya selain di Jateng juga sudah merambah ke Banten dan Kalimantan
“Melihat cara pemasarannya yang sudah menggunakan kargo di Ahmad Yani para tersangka sudah menjalankan pemasaran cukup lama,” ujar Agus
Setelah menyita barang bukti dan menginterogasi tersangka, langkah selanjutnya adalah mencari produsen pembuat cukai dan rokok illegal, caranya dengan mengidentifikasi mesin pembuat rokok palsu tersebut.
![]() |
| Kepala Bea Cukai Jateng Untung Basuki. |
Jurnalis: Khusnul Imanuddin/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Khusnul Imanuddin
Source: CendanaNews

