Waduk Bendo, Ponorogo, Sisakan Masalah Ganti Rugi

SELASA, 21 MARET 2107

PONOROGO – Waduk Bendo yang berada di Desa Bendo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, yang kini tengah dalam proses pengerjaan, ternyata masih menyisakan masalah ganti-rugi kepada 30 Kepala Keluarga (KK) yang hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, rumah dan kebun milik warga tersebut sudah rata dengan tanah. Warga pun mulai resah menunggu ganti-rugi yang tidak kunjung diberikan.

Sejumlah warga Desa Bendo menuntut uang ganti rugi.

Salah-satu warga, Mulyadi, saat ditemui di rumahnya, menjelaskan, selain ganti-rugi rumah dan tanah, juga janji akan relokasi hingga kini belum terlaksana. Padahal, proyek pembangunan waduk ini sudah berjalan tiga tahun lamanya, dan ditargetkan selesai pada 2019. “Ganti rugi saya baru menerima sedikit, belum tuntas. Katanya mau diberi Rp50 juta, tapi baru Rp40 juta,  dan relokasi pun juga belum ada kejelasan,” jelasnya, Selasa (21/3/2017).

Tak hanya kekurangan ganti-rugi, tanah dan tanaman milik Mulyadi dan 29 KK lainnya hingga kini juga belum mendapatkan ganti-rugi. Padahal, mata pencaharian utama penduduk adalah bercocok tanam, mengingat daerah Bendo paling cocok ditanami tanaman jagung dan ketela yang menjadi sentra di Ponorogo.

“Sementara masih bertahan di sini, hingga mendapatkan ganti-rugi dan relokasi. Kalau ganti-rugi dan relokasi belum jelas, kami akan menuntut,” ujarnya.
Pembangunan waduk seluas lebih dari 120 hektare dan menghabiskan dana APBN sebesar Rp651 miliar ini juga menimbulkan masalah lain, seperti suara bising dan debu saat truk dan alat berat di waduk mulai bekerja. Pendamping warga yang terdampak, Mursid Hidayat, mengatakan, meski menimbulkan berbagai permasalahan, proses pembangunan waduk terus berjalan hingga kini.

Mursid mengaku kewalahan atas berbagai keluhan warga yang disalurkan melalui dirinya. “Saya sering dimintai tolong dan pendapat terkait jalan keluar permasalahan ini. Selain itu, juga warga resah rumah permanen milik warga kini banyak yang hancur dan belum mendapatkan ganti-rugi sepenuhnya,” kata Mursid.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek saat dimintai keterangan mengaku tidak tahu-menahu dan justru menuding Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang seharusnya bertanggungjawab atas pembebasan lahan warga, termasuk gantirugi dan relokasi.

Jurnalis: Charolin Pebrianti/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Charolin Pebrianti

Lihat juga...