Tipu Korban Puluhan Juta, Dua Oknum Calo CPNS Banjar Ditahan Polisi

RABU, 22 MARET 2017

KOTA BANJAR — Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan peneriman calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lingkungan Kementrian Agama. Tak tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memintai korbannya menyetor uang hingga puluhan juta rupiah dengan iming-iming agar dipermudah dalam proses seleksi penerimaan CPNS tersebut.

Pihak Polres Kota Banjar mempelrihatkan barang bukti.

Kedua tersangka, yakni AM warga Kampung Mengger RT 02 RW 03, Kelurahan Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan AZ warga Jl. Bacang. Kampung Utan, RT 03 RW 09, Desa Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan, Banten ini, berhasil diciduk oleh aparat Kepolisian Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat.

Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari salah seorang korbannya berinisial SN warga Dsn. Karangpucung Kulon, RT 16 RW 04, Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan penerimaan CPNS di Lingkungan Kementrian Agama.

“Sedikitnya ada sekitar 6 orang yang sudah menjadi korban penipuan kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, AKP. Syahroni, Selasa (22/03).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Xenia, sejumlah ATM, HP, KTP, buku tabungan, dan struk bukti setoran pembayaran yang telah distor oleh korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, AKP. Syahroni, S.Sos, bahwa salah satu tersangka ini berstatus sebagai PNS di salah satu lembaga. Sementara, untuk korban penipuan sendiri telah menyetorkan uang sebesar  Rp37 juta rupiah, kepada para pelaku dengan cara ditranfer melalui rekening.

 “Atas perbuatannya tersebut, kini  kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” terangnya.

Jurnalis: Baehaki Efendi/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Baehaki Efendi

Lihat juga...