Soal e-KTP, Mekeng Tolak Ajukan Hak Angket

JUMAT, 17 MARET 2017
 
MAUMERE — Politisi Golkar, Melchias Markus Mekeng, menyatakan, tidak setuju dengan usulan hak angket oleh DPR RI untuk menyelidiki kasus e-KTP. Nama Ketua Komisi XI ini pun ikut disebut dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

 Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI, asal Dapil NTT 1.

“Saya tidak terlalu setuju dengan hak angket. Ini sudah dalam persidangan,” ujar Mekeng kepada Cendana News, Jumat (17/3/2017).

Penolakan tersebut, kata Mekeng, lantaran dirinya tidak mau mendapat komentar bahwa dirinya hendak berlindung di balik hak angket karena dorongan hak angket adalah dorongan politis.

“Nanti dibilang dia (Mekeng-red) mau berlindung di balik hak angket. Biarkan saja bergulir di pengadilan,” jelasnya.

Menurut Mekeng, lebih baik KPK mengusut kasus tersebut dan diproses secara hukum sehingga berbagai pihak termasuk dirinya bisa melakukan klarifikasi di pengadilan ketimbang di meja politik.

“Lebih bagus untuk tegakkan ini diproses hukum. Klarifikasi di meja hijau lebih baik ketimbang di meja politik karena klarifikasi di pengadilan lebih clear dan memiliki kepastian hukum,” terangnya.

Sementara itu, guna memulihkan nama baiknya, Mekeng akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak yang menyebut namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Bareskrim Polri.

 “Saya akan maju ke langkah hukum dan Senin (20/3/2017), kita ke Bareskrim dan akan diproses,” pungkasnya.

Sementara itu, Merdian Dewanta Dado, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) saat menghubungi Cendana News, Jumat (17/3/2017), memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Mekeng melalui media cetak serta elektronik. Secara tegas dan meyakinkan menyatakan bahwasanya namanya telah dicatut atau difitnah oleh orang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong cs.

Dengan adanya tudingan terhadap Melchias Marcus Mekeng sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK-RI, kata Meridian,  maka memang hal itu memunculkan polemik dalam masyarakat yang bahkan ada segelintir pihak secara hantam kromo tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah telah memposisikan dirinya pada posisi seolah benar-benar sudah menjadi terdakwa. Walaupun sebetulnya ia hanya dicatut atau difitnah namanya oleh para gembong koruptor di republik ini.

“Dalam posisi strategisnya yang membidangi anggaran dan keuangan dengan jerih payah nyata yang telah dirasakan masyarakat, mulai dari pengadaan fasilitas dan sarana serta infrastruktur, seperti jalan raya, air bersih, dan listrik untuk memajukan nadi perekonomian NTT, maka adalah wajar bila hal itu membuat gerah segelintir pihak,” imbuhnya.

Ditambahkan Meridian, oknum-oknum itu secara seenaknya mempolitisasi dan mendiskreditkan citra dan martabat Melchias Marcus Mekeng melalui opini-opini yang menyesatkan dan ngawur.

Melchias Markus Mekeng (kedua kiri) saat bersama menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat berkunjung ke Maumere.

Oleh karena itu, lanjutnya, melalui penegasan dan klarifikasi darinya maka seyogyanya semua pada satu sisi. Patut mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum kasus proyek e-KTP dan pada sisi yang lain mari tetap dukung proses pemberantasan korupsi yang bijak dan berkeadilan oleh KPK.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...