Revisi Permenhub 32 Tetap Dijalankan

SABTU, 25 MARET 2017

JAKARTA — Keputusan Kementerian Perhubungan untuk merevisi 11 poin Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan transportasi online, tetap akan diberlakukan pada 1 April 2017, mendatang.

J Barata

Namun demikian, Kepala Biro Transportasi Publik Kementerian Perhubungan, J Barata, mengatakan, pemberlakuan itu masih membutuhkan masa penyesuaian. Mungkin masa penyesuaian ini diminta siapa yang terlibat dalam transportasi untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan yang baru. “Termasuk juga Pemerintah Pusat maupun Daerah, jadi mereka harus menyesuaikan dalam aturan itu,” katanya, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/3/2017).

Barata berharap, masyarakat bisa melihat sebaik-baiknya perkembangan 11 poin itu setelah pemberlakuan itu dijalankan. Karena beberapa daerah provinsi, kota, dan kabupaten juga telah menyepakati untuk menindaklanjuti peraturan yang ada, agar konflik antara Transportasi online dan Sopir Angkot tidak terulang lagi. “Kita menginginkan Pemerintah Daerah juga bisa mengatur sendiri aturan itu, sehingga kenyamanan antara transportasi online dan konvensional bisa terealisasi, maka dari itu harus dievaluasi,” katanya.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...