PMD Sikka Persilakan Bila Ada yang Ingin Proses Hukum Kades Gera

SELASA, 14 MARET 2017
MAUMERE — Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka mempersilakan billa ada pribadi dan kelompok yang ingin melaporkan Kepala Desa Gera ke polisi terkait penyalahgunaan anggaran sebab kepala desa juga sudah siap bertanggung jawab.

Warga Desa Gera yang hadir dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan di Desa Gera.

Demikian ditegaskan Robertus Ray, sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Sikka, saat rapat dengar pendapat di DPRD Sikka yang membahas persoalan di Desa Gera, Selasa (14/3/2017).

“Kalau ada pribadi atau lembaga yang ingin melanjutkan proses hukumnya silakan saja sebab persoalan ini kan bukan hanya kepala desa saja yang terlibat tetapi Badan Pemusyawaratan Desa atau BPD pun juga terlibat sebab persoalan ini kan membias kepada BPD,” tegasnya.

Dikatakan Robert, persoalan ketidakpuasan yang ada di masyarakat terkait apa yang dilakukan kepala desa hanya terjadi pada kelompok kecil saja dan kantor PMD  juga sudah melakukan pembinaan serta kepala desa juga sudah mengakui kesalahannya.

Ditambahkannya, salah satu  butir rekomendasi dari inspektorat meminta agar camat Mego membuat surat teguran kepada kepala desa tapi  proses itu tidak dilakukan oleh camat Mego.

“Sampai saat ini camat tidak berani melakukan itu, saya tidak tahu apa alasan camat sehingga tidak mengeluarkan surat teguran kepada kepala desa,” sebutnya.

Ketua BPD juga, lanjut mantan kepala kantor pemerintahan desa Kabupaten Sikka ini, sejak bulan Juni 2016 sampai tahun 2017 ini, tidak pernah masuk kantor serta tidak pernah hadir saat diundang rapat oleh kepala desa membahas hal-hal strategis untuk desa.

“Kalau dia selaku Ketua BPD Gera tidak pernah hadir berarti saya pertanyakan apakah dia anggota BPD atau bukan apalagi ketua. Jadi, jangan berpikir apa yang dilakukan sekarang hanya untuk menjatuhkan kepala desa sebab dia sendiri juga melanggar aturan,” tegasnya.

Kalau kepala desa melanggar aturan, kata Robert, itu soal lain, dan seharusnya Ketua BPD hadir saat diundang rapat agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan. Karena bila Ketua BPD tidak hadir dan anggota BPD lain serta  masyarakat hadir, ini tidak masalah sebab Wakil Ketua BPD juga bisa tanda tangan dokumen.

“Pengucuran dana juga tidak berpengaruh hanya pemanfaatan dana tidak maksimal dan kita juga hanya mengucurkan dana seadanya sesuai apa yang akan dilakukan, tidak bisa semuanya,” terangnya.

Dengan berlarutnya permasalahan ini, sebut Robert, maka tentu akan berpengaruh kepada pembahasan APBDes 2017. Bila Ketua BPD tidak pernah hadir terus, maka pihaknya bisa lakukan pembinaan bila ada laporan dengan mengeluarkan teguran dan bila tidak diindahkan maka akan dilakukan pemberhentian Ketua BPD.

“Bukan berarti apa yang dilakukan BPD salah, tapi harus dipilah dan dibedakan kasus yang dilakukan kepala desa yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan kegiatan lainnya yang harus dia lakukan sebagai Ketua BPD,” tegasnya.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Gera, Hendrikus Heku, saat dikonfirmasi Cendana News usai rapat mengaku,  menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) asli setelah melakukan koreksi dahulu dan dalam draft itu kantor desa Gera direhab bukan dibangun baru.

“Dalam bentuk buku, saya tanda tangan, tapi bukan buku asli dan masih draft serta dijilid di dalam APBDes malah pembangunan kantor desa baru bukan rehab,” ungkapnya. Jadi, Ketua BPD cuma tanda tangan di draft APBDes saja.

Saat ditanya,  apakah  gaji perangkat desa terbayar atau tidak dari dana APBDes yang dipersoalkan tahun 2016, Kepala BPD menjawab semua gaji dibayarkan. Saat ditanya lagi, jadi apa yang dipersoalkan, tidak setuju APBDes tapi item kegiatan di APBDes termasuk pembayaran gaji tidak persoalan, Kepala BPD bingung dan menegaskan dirinya hanya tanda tangan di draft APBDes saja.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Gera, Kecamatan Mego, Hendrikus Heku.

“APBDes tahun 2016 itu tidak sah, bukan hanya kantor desa saja yang kami persoalkan, draft-nya ada di kami, tapi APBDes yang asli tidak kami pegang,” pungkasnya.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

 

Lihat juga...