Pemprov Sumbar Terbitkan SE Terbaru Soal Gerakan Tanaman Pangan

RABU, 8 MARET 2017

PADANG — Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran baru terkait dukungan gerakan percepatan tanam padi. Gubernur resmi mengeluarkan surat edaran baru malam ini, Rabu (8/3/2017).

 Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Sumbar, Candra.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor  521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi, menuai polemik di kalangan netizen, bahkan dari perantau minang sendiri.

Namun, malam ini, Surat Edaran kedua tersebut, dengan nomor 521.1/2088/Distanhorbun/2017 menjadi memperjelas Surat Edaran yang pertama, dengan isi pertama, menggerakkan seluruh instansi terkait, termasuk jajaran TNI AD untuk mengajak petani melakukan penanaman padi pada lahan yang tidak termanfaatkan.

“SE yang pertama kan ada bahasa ambil lahan dan soal hitung-hitungannya, tapi di SE kedua ini bukan itu lagi. Diganti dengan bahasa jajaran TNI AD mengajak petani melakukan penanaman padi pada lahan tidak dimanfaatkan,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Sumbar, Candra, dalam jumpa pers malam ini di ruangan Biro Humas Setda Prov Sumbar.

Ia menjelaskan, ketetapan tersebut berubah dari SE pertama, hanya saja tidak menyatakan SE pertama untuk dicabut. Sebagaimana beredar di masyarakat, SE Gubernur Nomor  521.1/1984/Distanhorbun/2017 SE tersebut berisikan tentang dukungan gerakan percepatan tanam padi.

“Untuk mendukung percepatan target swasembada pangan berkelanjutan melalui upaya khusus (Upsus)  perlu didukung penuh oleh gubernur, bupati/wali kota dan instansi terkait, serta jajaran TNI AD,” tegasnya.

Candra menyebutkan, pada poin 1 pertama disebutkan, menggerakkan seluruh petugas terkait termasuk jajaran TNI AD untuk mengajak petani agar segera melakukan penanaman padi sehabis panen sehingga tidak ada lahan  yang bera (kosong).

Sementara pada poin 2 berbunyi petani harus menanami lagi lahannya 15 hari setelah panen, jika 30 hari setelah panen tidak dikelola petani, maka diusahakan pengelolaannya diambil alih oleh Koramil bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat.

Lalu pada poin 3 berbunyi lahan yang diambil alih pengelolaannya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan, seluruh biaya tani ditanggung oleh pengelola, setelah panen biaya usaha tani dikembalikan kepada pengelola.

“Keuntungan dari usaha tani dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20 persen untuk petani dan 80 persen untuk pengelola. Kerjasama pengelolaan antara Koramil dan UPT Pertanian kecamatan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerja sama tersendiri,” paparannya.

Ia juga membenarkan kalau pihaknya mengeluarkan edaran itu, kemudian memperjelas dengan SE kedua tanggal 8 Maret. “Tujuan kita dalam SE ini untuk meningkatkan produksi padi, bukan ada maksud lainnya,” katanya lagi.

Sebelumnya, berbagai pihak menilai Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, telah melakukan hal merampas hak petani melalui SE yang diterbitkan awal Maret 2017 ini. Berbagai pihak berkomentar miring terkait hal tersebut, namun dengan cepat Gubernur Sumbar menerbitkan SE yang sama tapi merupakan SE kedua, sebagai penguat atau penjelas dari SE pertama.

Jurnalis: Muhammad Noli Hendra / Editor: Satmoko / Foto: Muhammad Noli Hendra

Lihat juga...