PADANG — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar. Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pertemuan tersebut terkait dengan perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru.
![]() |
| Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahid. |
“Artinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar akan menghadapi banyak palayanan dari sejumlah orang termasuk dari investor. Jadi, pertemuan ini sebagai langkah saling mengingatkan agar memberikan pelayanan yang baik,” ujarnya di Padang, Selasa (14/3/2017).
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, juga merupakan penyumbang nilai terbanyak dalam perolehan zona hijau. Sumbar merupakan provinsi dengan peringkat kelima se-Indoensia dalam penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik sesauai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Tahun 2016.
“Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar ini, sudah bagus, namun akan lebih bagus lagi jika berbuat lebih baik lagi. Jika pelayanan baik, maka Sumbar akan ikut tumbuh, karena calon ivestor yang masuk ke Sumbar tidak merasa kekecewaan dalam soal pelayanan,” kata Adel.
Ia menyebutkan, seperti pada periode Maret 2017 ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar tetap konsisten dengan pemenuhan standar pelayanan publik tersebut. Apalagi akan ada pelimpahan sebanyak 241 jenis perizinan dan non perizinan yang akan ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, dan tersebut merupakan jumlah yang fantastis.
“Kami melihat, dalam menyusunan SOP itu sebaiknya melibatkan masyarakat. Karena hal ini sesuai dengan hasil penilai Ombudsman terhadap komptensi penyelenggara pelayanan publik tahun 2016 lalu, bahwa 78 persen penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan SOP tidak melibatkan masyarakat,” ungkapnya.
Padahal, kata Adel, Pasal 20 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik mengharuskan penyelenggara pelayanan melibatkan masyarakat dalam penyusunan SOP. Menurutnya, penting bagi penyelenggara pelayanan publik mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap SOP yang mereka susun, ukuran kualitas pelayanan nantinya justru ada pada rasa kepuasan masyarakat itu.
“Kami sarankan untuk melibatkan asosiasi pengusaha, masyarakat atau kelompok masyarakat yang biasa mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar Maswar Dedi mengaku ditenggat oleh Gubernur dalam penyusunan SOP hanya 20 hari, waktu itu menurut Maswar Dedi merupakan sebuah tantangan bagi jajarannya.
Sementara terkait pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, Ia menegaskan pelayanan yang diberikan tidak pernah mengkecewakan. Karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar merupakan instansi yang banyak berurusan dengan masyarakat, lembaga atau pun perusahaan.
“Gubernur telah meminta kepada kami tidak ada pungutan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar dalam pelayanannya,” ujarnya.
![]() |
| Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar |
