SELASA, 14 MARET 2017
JAKARTA — Selain mark down kapal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menemukan masih terjadinya praktik alih muatan kapal ikan (transhipment) secara ilegal di Indonesia. Hasil pengungkapan besar-besaran yang berhasil dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk transhipment berawal dari wilayah laut Sulawesi pada Maret 2016.
| Susi Pudjiastuti. |
Masih adanya transhipment di perairan Indonesia, dikemukakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat memberikan paparan dalam Dialog bertajuk Optimalisasi Peranan Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dengan kurang lebih 150 pelaku usaha perikanan tangkap Indonesia, Selasa (14/3/2017).
Transhipment di laut Sulawesi dilakukan kapal-kapal Filipina bekerja sama dengan oknum kapal Indonesia, lalu membawa hasil tangkapan tersebut ke Mindanao, Filipina. Dari pengakuan Anak Buah Kapal (ABK) Filipina yang ditangkap di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, untuk ikan hasil tangkapan, mereka memberlakukan ‘Prinsip 1:3’ dalam melakukan transhipment. Maksudnya adalah, 1 ikan didaratkan di Bitung, 3 ikan dibawa ke General Santos, Filipina.
“Kapal-kapal transhipment itu dijuluki ‘armada semut’. Mereka mengalihmuatkan ikan yang ditangkap secara ilegal kepada kapal-kapal pengangkut di perbatasan Indonesia-Filipina,” sebut Menteri Susi.
Lebih dari 50 persen perusahaan perikanan di pelabuhan General Santos, Filipina, telah menutup usahanya. Banyak perusahaan perikanan di Filipina tutup akibat operasi tangkap tangan KKP di perairan Sulawesi tersebut, serta ada juga diantara perusahaan yang masuk daftar hitam.
Perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam KKP maupun tutup akibat penindakan aparat perairan Indonesia di antaranya; RD TV Inc, SAFI, SM, P Incorporated, SV, V Incorporated dan K Incorporated.
Namun begitu, walau sudah pernah ditangkap, mereka masih melakukan modus lain untuk mengakali aparat keamanan perairan Indonesia. “Mereka memalsukan e-KTP Indonesia, sehingga para ABK asal Filipina ini berhasil masuk dengan mengawaki kapal pumpboat ukuran kurang lebih sepuluh Gross Ton dan melakukan transhipment,” sambungnya.
Menteri Susi mengakhiri paparannya dengan menjamin, bahwa modus baru dengan pemalsuan e-KTP yang dikembangkan para pencuri ikan dari luar negeri dibantu oknum perusahaan perikanan Indonesia sudah terendus dan KKP bersama TNI Angkatan Laut sudah siap melakukan tindakan lebih tegas dari sebelumnya.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw