KPK Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Liputan Sidang e-KTP

RABU, 8 MARET 2017

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui keterangan resmi yang disampaikan secara langsung oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan melarang semua stasiun televisi, baik televisi pemerintah maupun televisi swasta untuk melakukan peliputan siaran langsung (live) jalannya persidangan kasus perkara Kartu Tanda Penduduk yang berbasis elektronik atau e-KTP Nasional yang akan digelar Kamis (9/3/2017).

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Rencananya besok akan digelar persidangan perdana terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga dugaan suap dalam proyek pengadaan e-KTP Nasional di Ruang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun belakangan muncul kontroversi terkait dengan adanya aturan yang melarang stasiun televisi melakukan peliputan secara langsung.

Namun pihak Pengadilan Tipikor Jakarta pada prinsipnya tetap memperbolehkan para awak media cetak dan elektronik untuk melakukan peliputan jalannya acara persidangan, asal tidak ada satupun stasiun televisi yang menyiarkannya secara langsung. Selain itu pihak Pengadilan Tipikor Jakarta juga memperbolehkan masyarakat umum untuk masuk dan melihat secara langsung dari dekat selama persidangan sedang berjalan.

Terkait dengan adamya imbauan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada prinsipnya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh pihak pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung dalam hal ini Ketua MA memang memiliki otoritas dan kapasitas untuk mengatur terkait masalah tersebut.

“Terkait dengan larangan siaran langsung (live) semua stasiun televisi selama persidangan kasus e-KTP, pihak KPK pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA). Namun mengacu pada Undang-undang 31 Tahun 1999 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga UU KPK berkewajiban melibatkan segenap lapisan warga masyarakat untuk tahu terkait dengan pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Sementara itu, dalam persidangan perdana kasus e-KTP Nasional akan menghadirkan 2 orang terdakwa, masing-masing Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halasan Butarbutar, dibantu 4 orang Anggota Majelis Hakim di antaranya Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar dan Ansyori.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto:  Eko Sulestyono

Lihat juga...