Ketua HIPMI PT Sulsel Dana: Haji Bisa Digunakan untuk Pelayanan Haji

RABU, 29 MARET 2017

MAKASSAR — Ketua Himpunan Pengusaha Muda Perguruan Tinggi (HIPMI PT) Sulsel Harianto Albar mengingatkan penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur oleh pemerintah jangan menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi sampai meresakan calon jemaah haji yang sudah susah menabung. Dia meminta agar kalau hendak digunakan untuk infrastruktur harus berhubungan dengan pelayanan haji. 

Suasana Diskusi  “Alokasi Dana Haji Demi Infrastruktur”.

“Mengapa mengunakan dana haji untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan haji,” kata Harianto dalam diskusi bertajuk  “Alokasi Dana Haji Demi Infrastruktur” yang digelar sebuah media lokal di Kota Makassar, Rabu (29/3/2017).

Sementara Pakar Ekonomi Syariah dari Universitas Islam Negeri Makassar Idris Pakkarasi menyebutkan jika ditinjau penggunaan dana haji yang disimpan di bank syariah sifatnya wadiah. Maksud dari  akad wadiah yad adh-dhamanah ialah nasabah adalah penitip dan  memberi hak kepada Bank Syariah.

Itu artinya Bank Syariah dapat memanfaatkan uang atau barang titipannya. “Maka penggunaan jika untuk infrastuktur dikelola oleh bank syariah juga dan pengelolaan juga dengan cara syariah,” cetus Idrus.

Polemik penggunaan dana haji ini  dimulai, ketika awal tahun lalu Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengajukan usul agar dana haji yang tersimpan di pemerintah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Hanya saja waktu itu Lukman mengaku usulan itu hanya sebatas wacana.

Jurnalis: Nurul Rahmatun Ummah/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Nurul Rahmatun Ummah

Lihat juga...