KAMIS, 9 MARET 2017
YOGYAKARTA — Pemerintah diminta untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan divestasi atau pengambilalihan saham tambang milik perusahaan asing yang telah beroperasi di Indonesia. Meski merupakan bagian dari amanat undang-undang, namun kebijakan yang mengharuskan pemerintah memiliki saham hingga 51 persen tersebut sangat berisiko menguras dana APBN termasuk juga menimbulkan dampak negatif pada iklim investasi di masa mendatang.
![]() |
| Suasana diskusi publik bertajuk Politik Negosiasi Divestasi Tambang: Keuntungan dan Kesejahteraan untuk Siapa? bertempat di ruang Perpustakaan Digital, Fisipol, UGM. |
“Adanya aturan divestasi saham tambang menyebabkan perusahaan asing diharuskan melepaskan sebagian kepemilikan sahamnnya kepada pemerintah. Kebijakan ini tentu bisa memunculkan citra negatif dan mengancam iklim investasi di Indonesia. Padahal, mayoritas investasi di indonesia merupakan investasi asing,” ujar Peneliti Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria, dalam Diskusi Publik yang bertajuk Politik Negosiasi Divestasi Tambang: Keuntungan dan Kesejahteraan untuk Siapa? bertempat di ruang Perpustakaan Digital, Fisipol, UGM, Kamis (09/03/2017).
Bria mengatakan, berdasarkan pengalaman di lapangam, kebijkaan divestasi saham tambang di daerah pada umumnya sering dimanfaatkan oleh sejumlah konglomerat yang mengatasnamakan pemerintah untuk kepentingan pribadinya. Padahal, tak jarang sumber dana yang digunakan untuk kebijakan divestasi saham perusahaan tersebut juga berasal dari hasil pinjaman asing.
Terkait persoalan divestasi saham PT Freeport Indonesia, ia menilai hal itu sangat berisiko karena dana yang diperlukan sangat besar. Dimana setengah dari total saham Freeport setara dengan 40 persen dana anggaran kesehatan. Terlebih jika nantinya pembelian sahan dilakukan pemerintah dengan memakai dana APBN. Karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan penerimaan negara di luar divestasi.
“Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan penerimaan di luar divestasi. Misalnya dengan menerapkan pajak yang tinggi, pembukaan lapangan kerja, atau membangun smelter. Yang penting prioritas pemerintah harus ditegaskan dalam negosiasi kontrak karya dengan perusahaan asing,” katanya.
Menurut Emanuel, pemerintah saat ini lebih baik memfokuskan penerimaan pajak agar stabil dan menciptakan iklim invetasi yang positif sembari membangun BUMN dan perusahaan Indonesia lainnya lebih efisien. Pasalnya, pengurangan invetasi dari pihak asing tanpa dimbangi kesiapaan BUMN, justru akan dapat mematikan penjualan saham perusahaan tambang dan menghambat investasi.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bappenas, Josaphat Rizal Primana, mengaku, tidak sependapat apabila Freeport dikelola oleh BUMN. Pasalnya, mayoritas BUMN saat ini dinilai belum memberikan keuntungan maksimal bagi negara, bahkan boleh dibilang kalah bersaing dengan BUMN milik negara tetangga. Padahal, syarat bisa dilakukannya divestasi apabila BUMN dan BUMD sudah efisien dan transparan.
“Banyak BUMN kita yang merugi dan hanya sedikit yang memberikan keuntungan bagi negara,” katanya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana