Antisipasi Praktik Monopoli Pelaku Usaha, DPR akan Perkuat UU KPPU

SELASA, 7 MARET 2017

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengingatkan Komisi VI DPR adalah pengusul atau inisiator Rancangan Undang-undang Komisi Perpanjangan Persaingan Usaha (RUU KPPU).

Suasana diskusi “Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?” di Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Hal ini dikatakan Darmadi Durianto dalam diskusi “Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?” di Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta (7/3/2017).

Jadi, menurut Darmadi, Komisi VI tetap menyemangati dan akan selalu memperkuat KPPU. Dilihat dari berbagai masalah yang terjadi di Indonesia, banyak kasus kartel bermunculan menghiasi media massa hingga menjadi isu nasional.

“Pembentukan undang-undang nomor 5 tahun 1999, lahir dari Komisi VI atau anak kandung Komisi VI, jadi pembentukan UU ini tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan umum dan mensejahterakan rakyat,” ujarnya.

Darmadi menjelaskan, UU nomor 5 tahun 1999 juga anti monopoli perjanjian yang dilarang, misalnya praktik oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah dan pemboikotan kartel. Serta penyalahgunaan posisi dominan, dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing pasar, maupun berkaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai.

“Kita akan memperkuat KPPU itu agar tetap mempunyai fungsi untuk mengatur persaingan yang sehat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi usaha besar, kecil dan menengah. Maka dengan cara itu, kita bisa mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” paparnya.

Selain itu, Darmadi melanjutkan, setiap Rapat Internal Komisi, ada beberapa perbaikan, yakni penguatan kelembagaan. “Komisi VI DPR menginginkan KPPU dijadikan lembaga negara yang tentu dengan konsekuensi anggaran yang bertambah,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Muhamad Misbakhun, mengatakan, Baleg dalam hal ini akan secara detail menyoroti kewenangan apa yang kurang dan apa yang patut diperkuat sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penguatan KPPU.

“Kita, ingin mendengarkan semua keinginan dari para pihak stake holder KPPU dengan baik. Sedangkan terkait penambahan wewenang itu, yang penting, tidak melanggar prinsip harmonisasi UU yang lain,” ungkap Misbakhun.

Misbakhun menuturkan, UU KPPU tersebut merupakan inisiatif DPR. Maka diharapkan rumusan terbaik itu jangan sampai bertabrakan dengan UU yang lain.

Jika ada norma baru, kata Misbakhun, mesti ada kekuatan landasan akademik dan kerangka teori yang kuat. Sebab, UU KPPU akan menjadi kuat, namun kemudian menjadi disintensif terhadap investasi di dunia usaha. Ini tidak boleh terjadi.

“Jadi, kita ingin menjaga keseimbangan agar KPPU tetap kuat, baik kewenangan dan kelembagaannya. Semoga UU KPPU itu bisa diikuti oleh dunia usaha dengan baik sehingga ke depan KPPU akan selalu menjadi kredibel,” ujar Misbakhun.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...