SENIN, 20 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Pimpinan DPR bersama para ulama se-DKI Jakarta melakukan audiensi terkait Aksi 212 untuk menuntut agar terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri. Audiensi ini digelar di lantai 3 Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
![]() |
| Suasana para ulama se-DKI Jakarta yang sedang melakukan audiensi terkait Aksi 212 menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. |
Dalam audiensi tersebut, Koordinator Perwakilan Ulama, Usama Hisam, mengatakan bahwa audiensi ini sebagai satu bentuk keinginan panitia aksi 212 yang akan diselenggarakan selanjutnya, dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi umat. Sebab, sudah sedemikian lama terakomodasi dari berbagai aksi hingga aksi yang kelima.
Namun, beber Hisam, dari semua aksi tersebut, belum ada satu pun aspirasi umat yang dipenuhi oleh pemerintah. Bahkan sebaliknya, jutaan suara umat Islam di Indonesia yang sudah hadir di Jakarta dari aksi itu dan telah menunjukkan tingkat toleransi yang tinggi oleh alim ulama dengan semangat menciptakan perdamaian dan menuntut keadilan, namun hasilnya adalah kriminalisasi terhadap para ulama.
“Nah, ini tentu kami sayangkan. Oleh sebab itu, berdasarkan itu semua, kami pimpinan ormas dan ulama sepakat untuk kembali melakukan aksi, yang sasarannya bukan lagi kepada pemerintahan, aparat, dan pengadilan, karena lembaga tinggi negara itu belum mampu memberikan jawaban tuntutan umat tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, dijadwalkan, besok 21 Februari 2017, aksi akan mendatangi gedung DPR dengan spirit 212. Dia mengatakan, aksi menyambangi DPR ini karena tentu DPR adalah rumah rakyat dan telah diatur oleh undang-undang.
“Besok, kami mohon pimpinan DPR harus bisa menerima rombongan umat Islam yang datang dari seluruh Indonesia, kami juga berharap semoga aksi besok berjalan damai, aman, tertib. Karena semangat para ulama hanya bisa menjaga keutuhan NKRI,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada para pimpinan DPR agar aspirasi besok bisa disalurkan langsung kepada Presiden Jokowi dengan harapan presiden segera mengambil kebijakan untuk mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI.
“Saya yakin DPR juga harus menggunakan hak-haknya yakni hak menyatakan pendapat langsung kepada presiden untuk mencopot gubernur yang telah melanggar UU Pasal 83 tentang pemerintah daerah. Di sana setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa, harus diberhentikan oleh presiden,” tegasnya.
Hisam menjelaskan, berdasarkan pasal 83 ayat 1, UU Pemerintah daerah UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 menyatakan Kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat memecah belah NKRI diancam 5 tahun penjara.
“Kita lihat Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, begitu dijadikan terdakwa, saat itu juga langsung diberhentikan. Begitu juga Gubernur Sumut, Gatot diberhentikan. Tanpa harus dituntut oleh rakyat. Jadi, kami minta Presiden Jokowi harus mengeluarkan keputusan terkait hal itu,” tegasnya.
Dikatakan, dalam konteks itulah para ulama se-DKI memohon DPR untuk menyatakan pendapat. Sebab, jika Jokowi tidak merespon, diperkirakan akan sangat rawan kondisi masyarakat ke depan.
“Insha Allah, besok pimpinan dewan bisa menyatakan pendapat. Presiden bisa memberhentikan langsung Ahok sebagaimana telah diatur UU,” tuturnya.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, merespon hak menyatakan pendapat atau hak angket. Dalam hal ini, perlu mengklarifikasi tugas DPR, yakni legislasi dan juga ada fungsi pengawasan. Pihaknya juga mempunyai kewenangan sesuai dengan undang-undang konstitusi antara lain adalah penggunaan hak-hak yang ada melekat di dalam DPR yaitu hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan seterusnya.
Menurut Fadli, ada sejumlah kawan anggota DPR sedang berusaha untuk mengajukan hak paten dan itu setidaknya baru ditandatangani oleh 93 orang anggota. Itu baru dari 4 fraksi. Itu pun harus mendapatkan persetujuan dari DPR yang akan dibacakan di dalam paripurna.
“Saya berharap kepada bapak-bapak dan ibu-ibu karena DPR ini adalah tempat bertemunya berbagai macam kekuatan politik, tempat bertemunya berbagai macam kepentingan, tempat bertemunya berbagai macam perbedaan, maka di sini ada 10 fraksi, baru 4 beraksi yang menginginkan atau setuju dengan adanya penggunaan hak angket,” kata Fadli.
Namun, jelas Fadli, masih ada 6 fraksi yang belum menyetujui. Dirinya berharap kepada para ulama agar bisa bicara secara langsung dengan fraksi-fraksi yang belum menandatangani hak tersebut.
“Saya kira itu yang harus dilakukan terkait hak angket. Karena di sinilah tempat demokrasi guna menyalurkan aspirasi masyarakat,” pungkas Fadli.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa