SELASA, 7 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (7/2/2017), memanggil Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, yang belakangan diketahui sebagai salah-satu pihak yang mengajukan atau pihak pemohon uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
![]() |
Juru Bicara KPK, Febri Dianysah. |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Penyidik KPK hari ini memanggil dan memeriksa Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, yang belakangan diketahui sebagai salah-satu pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tauhn 2014, dan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan suap dengan tersangka PAK (Patrialis Akbar), seorang Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya, kepada para wartawan di Gedung Baru KPK, Selasa (7/2/2016).
Selain memanggil Gun Gun Muhammad Lutfi Nugrahasebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap Patrialis Akbar, lanjut Febri, Penyidik KPK juga memanggil pihak swasta lainnya sebagai saksi, masing-masing Zaky Faisal dan Iwan Nazif.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas KPK menangkap dan mengamankan beberapa orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Salah-satunya Patrialis Akbar, yang diduga telah menerima uang suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono