Kawit mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, Panitia KPPS telah memberikan kesempatan kepada para calon pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk melaksanakan proses pencoblosan atau menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS yang telah ditentukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” katanya, saat berada di lokasi TPS 11.
Namun, ternyata masih banyak warga masyarakat khususnya di TPS 11 yang datang terlambat, sebagian malah ada yang baru datang di atas pukul 13.00 WIB. Kawit sebagai Ketua KPPS TPS 11 langsung mengumumkan, bahwa seluruh proses pendaftaran dan kegiatan pencoblosan di TPS sudah berakhir dan ditutup tepat pada pukul 13.00 WIB.
Mendengar pernyataan dari Ketua KPPS tersebut, sebagian warga masyarakat yang baru datang di TPS 11 langsung memprotes keputusan tersebut. Mereka berdalih, jika sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait ketentuan batasan waktu yang mengatur tentang jam pencoblosan di TPS. Namun, Kawit tetap teguh pendirian alias tidak mau melayani protes dan keberatan yang disampaikan warga masyarakat setempat.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono