RABU, 15 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan yang ketat, salah-satunya terkait kebijakan mengenai batas waktu pendaftaran pencoblosan yang diberikan kepada warga masyarakat DKI Jakarta, khususnya yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
![]() |
Sebagian warga masyarakat (kiri) memprotes penutupan proses pendaftaran pencoblosan di TPS setelah pukul 13:00 WIB. |
KPUD DKI Jakarta telah menetapkan aturan terakIt dengan jam atau waktu bagi pendaftaran pencoblosan di TPS , baik bagi warga DKI Jakarta yang telah tercantum atau sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun bagi warga yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT.
KPUD DKI Jakarta jauh-jauh hari sebelumnya juga telah menyosialisasikan terkait dengan aturan tersebut, khusus untuk warga yang terdaftar dalam DPT diberikan kesempatan untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS yang telah ditentukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan bagi warga masyarakat yang belum atau tidak tercantum dalam DPT, tetap diberikan hak menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS terdekat mulai pukul 12.00 WIB hingga Pukul 13:00 WIB, dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPUD DKI Jakarta.
Kawit, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya di TPS 11, Kompleks Perumahan TNI AL Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, baru saja mengumumkan bahwa proses pendaftaran di TPS 11 baru saja ditutup terhitung sejak pukul 13.00 WIB, Rabu 15/2/2017) siang.
![]() |
Kawit (kiri) sebelumnya berulang kali mengumumkan batas akhir waktu pendaftaran pencoblosan di TPS |
Dengan demikian, secara otomatis setelah pukul 13.00 WIB, hak bagi warga DKI Jakarta yang baru akan mendaftar untuk ikut berpartisipasi dalam pencoblosan atau hak untuk menggunakan suaranya dalam memilih Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dinyatakan telah gugur, alias tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya.