Miras Oplosan, Lima Orang Tewas, Satu Tersangka

RABU, 8 FEBRUARI 2017

BANTUL — Jajaran Kepolisian Polres Bantul akhirnya menetapkan salah seorang tersangka penjual minuman keras oplosan yang mengakibatkan sedikitnya 5 orang warga Bantul tewas meregang nyawa, Rabu (08/02/2017). Tersangka penjual minuman keras berinisial S warga Bantul tersebut ditangkap pada Selasa (07/02/2017) kemarin.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo (tengah).

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melalukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pasca tewasnya sejumlah warga Bantul akibat pesta miras oploasan, Senin (06/02/2017) .

Berdasarkan informasi tersebut, jajarannya kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersangka dan menemukan barang bukti berupa sisa-sisa minuman keras oplosan dalam sejumlah botol plastik air mineral serta minuman lain sebagai perasa.

“Memang botol-botol yang kita temukan sudah kosong. Hanya saja setelah kita teliti masih terdapat sisa-sisa minuman. Sisa-sisa minuman inilah yang kita jadikan barang bukti sekaligus sampel untuk selanjutnya kita serahkan ke Puslabfor Semarang untuk diteliti kandungannya lebih lanjut,” jelasnya di Mapolres Bantul, Rabu (08/02/2017).

Akibat perbuatannya, tersangka S akan dijerat pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan barang berbahaya dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Menurut pengakuan, tersangka membuat campuran miras oplosan ini dengan komposisi 90 persen alkohol murni yang dicampur air biasa serta minuman perasa. Campuran ini kemudian dimasukkan dalam kemasan plastik dan dijual seharga Rp 20 ribu tiap kemasan. Selama ini tersangka menjual di sekitar lokasi dan berdasarkan pesanan sejak 5 bulan terakhir,” ujarnya.

Lihat juga...