SENIN, 20 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan suap terkait proyek tender pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II kembali diselidiki dan didalami oleh Penyidik KPK. Hari ini, Penyidik KPK memanggil dan meminta keterangan Budi Heryadi, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Partai Gerindra.
![]() |
| Gedung KPK Jakarta |
“Selain memanggil Budi Heriyadi, Penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dari pihak swasta, di antaranya Ikhsan Fasuni, Dairul dan Samiran alias Sarmin, sebagai saksi untuk tersangka AST (Atty Suharti Tochija), yang tak lain adalah Walikota Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, kepada awak media di Gedung Baru KPK Jakarta, Senin (20/2/2017).
Penyidik KPK telah menetapkan Walikota Cimahi, Atty Suharti Tochija, dan suaminya M. Itoch Tochija, yang juga merupakan mantan Walikota Kota Cimahi, Jawa Barat. KPK menduga, keduanya selama ini telah menerima sejumlah uang suap senilai Rp. 500 Juta dari pengusaha, Triswara Hadi Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Pasangan suami-istri, M. Itoch Tochija dan Atty Suharti Tochija, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan menerima sejumlah uang suap terkait dengan lelang tender proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II Tahun 2017.
Total anggaran pembangunan Pasar Cimahi Atas Tahap II tersebut sekitar Rp. 57 Miliar. Keduanya dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp. 6 Miliar dari pengusaha, bila berhasil memuluskan rencana proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tahun 2017.
Berdasarkan pantauan Cendana News di Gedung Baru KPK Jakarta, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Atty Suharti Tochija dan M. Itoch Tochija masih terus dilanjutkan hingga malam.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono