JUMAT 27 JANUARI 2017
SOLO—Polres Karanganyar, Jawa Tengah sedang menyelidiki adanya surat keterangan bermetarai, yang ditemukan tim penyidikan dalam mengungkap kasus tewasnya 3 mahasiswa saat mengikuti Diksar Mapala UII Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Untuk itu, Polisi menggandeng dua pakar hukum pidana, dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
![]() |
| Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan . |
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dilibatkannya dua pakar hukum pidana itu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangi peserta sebelum mengikuti Diksar. “Keterangan saksi dari ahli hukum pidana ini untuk melihat sejauh mana kekuatan hukum surat pernyataan tersebut,” kata Ade kepada awak media, Jumat (27/1/2017).
Tak hanya itu, saksi ahli hukum pidana yang digandeng Polres ini sekaligus menjadi tolak ukur dari kekuatan surat pernyataan tersebut, dengan resiko yang harus ditanggung oleh peserta. Termasuk, kemungkinan terburuk, yakni peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta hingga meninggal dunia. “Ini juga kita kaitkan dengan adanya dugaan kekerasan fisik saat Diksar, yang menyebabkan peserta meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk mengusut tuntas kasus tewasnya 3 mahasiswa peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta, di hutan Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten, Polres Karanganyar setidaknya sudah memeriksa 21 saksi. Dari berbagai keterangan saksi, indentitas yang diduga sebagai tersangka, imbuh Kapolres sudah hampir mengerucut. “Tapi kita masih akan lakukan pemeriksaan dulu. Baik dari peserta maupun panitia,” katanya menandaskan.
Kapolres meminta kerjasama semua pihak, baik dari pihak perguruan tinggi, peserta serta panitia agar kooperatif untuk mengungkap kasus tersebut. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika menutupi suatu fakta, dapat dijerat tindak pidana dengan pembiaran,” tutupnya.
Jurnalis: Harun Alrosid/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Harun Alrosyid