KAMIS, 5 JANUARI 2017
SOLO — Sepekan setelah Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK), soal penunjukan Pejabat Pelaksana Sementara (Plt) Bupati Klaten. Dalam SK Kemendagri bernomor 131.33/042/OKDA itu menunjuk Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai Plt Bupati Klaten.
![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, menunjukkan SK penunjukan Plt Bupati Klaten dari Kemendagri. |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan, SK Kemendagri terkait penujukan Plt Bupati Klaten itu baru turun per tanggal 5 Januari 2017. SK itu pun tidak langsung turun ke Setda Klaten, melainkan dialamatkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Baru siang ini SK itu kami terima, yang menunjuk Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Klaten,” kata Jaka Sawaldi saat ditemui Cendana News, Kamis (5/1/2017).
Dalam SK itu disebutkan pula alasan diterbitkanya SK penunjukan Plt Bupati Klaten, di antaranya KPK menahan Sri Hartini sebagai Bupati Klaten selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2016 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Selain itu, di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan sebagai berikut: pertama, pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kedua, pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ketiga, pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Klaten agar Saudara (Gubernur-redaksi) memerintahkan Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Klaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimohon kepada Gubernur untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri,” kutip Sekda dalam SK Kemendagri.
Setelah SK turun, imbuh Jaka, Plt Bupati Klaten secepatnya akan menggelar pelantikan dan pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yang sedianya dilakukan 30 Desember 2016 lalu. Mendesaknya pengukuhan serta pengisian jabatan OPD baru itu berhubungan dengan gaji 13 ribu PNS di Klaten yang hingga saat ini belum bisa dicairkan.
![]() |
| Sosok Sri Mulyani. |
“Tak hanya gaji, seluruh penggunaan anggaran juga belum bisa diberikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Harun Alrosid / Editor: Satmoko / Foto: Harun Alrosid
