Positif Gunakan Narkoba, Dua Calon TKI Diamankan Polisi di Bakauheni

SABTU, 7 JANUARI 2017
LAMPUNG — Petugas Seaport Interdiction (SI) Kepolisian Resort Lampung Selatan, mengamankan dua terduga pengguna narkotika golongan I jenis ganja saat hendak melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung, Sabtu (7/1/2017). Dua terduga yang kemudian diketahui merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedianya hendak menuju ke Malasyia untuk bekerja itu terpaksa tak bisa melanjutkan perjalanan.
Pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
Dua terduga pengguna ganja, masing-masing berinisial RCW (30), warga asal Kota Surabaya dan S (25) warga asal Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terpaksa tak bisa melanjutkan perjalanannya ke Malasyia bersama tiga orang temannya. RCW dan S tertangkap tangan petugas dalam sebuah pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan kedapatan positif menggunakan ganja setelah dilakukan test urine. 
Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra, melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sukarman, saat dikonfirmasi Sabtu (7/1/2017), menjelaskan, penangkapan terhadap dua terduga pengguna narkotika tersebut bermula saat petugas SI melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang berada di dalam kendaraan Toyota Avanza BG 1936 WZ warna silver, petugas menemukan satu paket ganja kering di dalam kendaraan tersebut.
Pemeriksaan di SI Pelabuhan Bakauheni.
“Barang haram tersebut ditemukan pada bagian bawah lantai mobil, beserta kertas papir (paper –red) sebagai kertas hisapnya. Terduga mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang di Palembang dengan harga lima puluh ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Sukarman. 
Karena ditemukan ganja, lanjutnya, petugas lalu melakukan pemeriksaan urine dan dipastikan dua dari lima orang yang diperiksa tersebut postif mengkonsumsi ganja, yakni RCW dan S. Keduanya pun terpaksa diamankan untuk pemeriksaan lebih kanjut, sedangkan, tiga orang lainnya dibolehkan melanjutkan perjalanan.
“Pemeriksaan di pintu masuk dan pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dilakukan intensif untuk mencegah keluar dan masuknya barang terlarang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dan sebaliknya. Selain melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba, pemeriksaan juga melibatkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan juga menggunakan anjing pelacak (K-9),” pungkas Sukarman. 

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...