Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Anggota Jaringan Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi

SENIN, 16 JANUARI 2017

YOGYAKARTA — Jajaran Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, menangkap empat orang terduga jaringan penggelapan mobil rental lintas provinsi dengan modus pemalsuan E-KTP, di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk Danurejan, Yogyakarta. Keempat terduga, masing-masing IA (22) asal Jakarta Barat, AB (20) asal Cirebon, RA (19) asal Cirebon, serta RS (21) asal Cirebon. 
Kompol M Akbar Bantilan menunjukkan barang bukti dan empat terduga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi M Akbar Bantilan, menyatakan, keempat terduga datang secara terpisah dari Cirebon dan Jakarta, kemudian bertemu di salah-satu hotel di Yogyakarta. Keempatnya kemudian membuat E-KTP palsu di sebuah kamar hotel dengan cara menempelkan foto wajah asli salah-satu terduga, namun dengan identitas yang berbeda atau palsu. Terduga sempat diketahui membeli alat scan seperti printer, kertas, gunting, doble tipe, dan setrika disebuah toko di Jalan Wates, serta sempat pula berpindah lokasi hotel. 
Saat KTP palsu yang dibuat telah jadi, salah seorang tersangka kemudian menggunakan KTP palsu tersebut untuk menyewa atau merental mobil milik korban, Fetra Aulia, asal Plered, Bantul. Caranya, dengan menelepon korban, kemudian meminta korban mengantarkan mobil ke hotel. Namun, korban yang merasa curiga dengan KTP tersangka, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. 
Mendapati laporan tersebut, jajaran Polresta Yogyakarta, langsung menindak-lanjuti dan berhasil menangkap keempat terduga, saat masih melakukan transaksi dengan korban di hotel. Di TKP, petugas mendapati sejumlah barang bukti antara lain 1 buah note book, 18 lembar hasil cetakan KTP palsu yang gagal, 1 lembar KTP palsu yang telah jadi, 3 Kartu Mahasiswa, 3 potong amplas, 1 buah gunting, 1 buah setrika, serta 1 buah printer. 
“Perbuatan ini sudah direncanakan dengan baik. Jaringan ini juga diketahui memiliki tim yang perannya sudah diatur sedemikian rupa. Dugaan kita otak pelaku ada di luar daerah. Ini yang masih kita kembangkan dan kita telusuri,” ujar Akbar, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/01/2017).
Akbar juga menyatakan, kasus penggelapan mobil rental dengan modus menggunakan KTP palsu sebagai jaminan di Kota Yogyakarta sendiri banyak terjadi. Ia mengaku mendapati banyak sekali laporan penggelapan dengan modus serupa. Mereka umumnya mengincar mobil-mobil City Car, dengan berpura-pura sebagai wisatawan yang hendak berlibur. 
“Setelah berhasil mendapat mobil dengan jaminan KTP palsu tersebut, mereka kemudian membawa atau melarikan mobil ke Tangerang atau Jakarta. Dari keterangan terduga, mereka akan mendapat upah lima juta rupiah, bila berhasil menyerahkan mobil ke salah seorang otak pelaku yang masih kita buru,” jelas Akbar, sembari menambahkan, akibat perbuatannya itu keempat terduga trancam Pasal 94 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP dengan acaman pidana kurungan 10 tahun penjara. 

Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Editor : Koko Triarko / Foto : Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...